Kesbangpol salurkan bantuan untuk 10 parpol peraih kursi DPRD Palangka Raya

id kesbangppol,palangka raya,dana banpol,kalteng

Kesbangpol salurkan bantuan untuk 10 parpol peraih kursi DPRD Palangka Raya

Pemkot Palangka Raya salurkan banpol untuk 10 parpol peraih kursi DPRD. (ANTARA/HO-Kesbangpol Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menyalurkan bantuan partai politik (banpol) kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Palangka Raya hasil Pemilu Legislatif Tahun 2024.

"Total dana bantuan yang dialokasikan dalam APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,961 miliar lebih," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya, Boy Yepthanius di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan, dana bantuan untuk partai politik ini disalurkan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.

Ke 10 partai politik penerima bantuan itu adalah Partai Golkar dengan nilai Rp716 juta lebih, PDI Perjuangan Rp363 juta lebih, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp263 juta lebih dan Partai Demokrat Rp318 juta lebih.

Kemudian Partai Gerindra Rp229 juta lebih, Partai NasDem Rp341 juta lebih, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp198 juta lebih, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp186 juta lebih, Partai Perindo Rp194 juta lebih dan Partai Hanura Rp148 juta.

"Bantuan keuangan ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat peran partai politik dalam sistem demokrasi," kata Boy.

Baca juga: UMPR fasilitasi pendampingan dan evaluasi capaian kerja sama PTS Palangka Raya

Dia pun berharap, bantuan ini tidak hanya menunjang kegiatan operasional sekretariat partai, tetapi juga mendorong pelaksanaan pendidikan politik yang berkualitas di tengah masyarakat.

"Partai politik merupakan pilar penting dalam demokrasi. Bantuan ini diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kapasitas partai dalam memberikan pendidikan politik kepada kader dan masyarakat luas, serta untuk memperkuat kelembagaan partai itu sendiri," kata Boy.

Ia menambahkan, bantuan keuangan kepada partai politik telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, baik terkait penggunaannya maupun mekanisme pertanggungjawabannya.

Karena itu, setiap partai penerima diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban yang transparan dan sesuai ketentuan.

Boy juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut. Menurutnya, pengelolaan bantuan keuangan harus benar-benar berorientasi pada peningkatan fungsi pelayanan politik kepada masyarakat.

"Kami berharap bantuan ini digunakan secara bertanggung jawab, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat dalam menciptakan ruang demokrasi yang sehat, terbuka, serta partisipatif di Kota Palangka Raya," katanya.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya-TP PKK kolaborasi peningkatan minat baca anak

Baca juga: Pemkot Palangka Raya-TP PKK kolaborasi peningkatan minat baca anak

Baca juga: Kepala Perpusnas tinjau KKN Literasi dan resmikan fasilitas di Perpustakaan UPR


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.