Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Sosial setempat, menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada enam orang ahli waris pekerja rentan, yang telah mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari APBD kabupaten setempat.
"Para ahli waris penerima santunan sebesar Rp42 juta itu harapannya dapat membantu meringankan beban keuangan keluarga yang ditinggalkan serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Vitrianson di Kuala Kapuas, Rabu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Yanmarto menambahkan, pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah setempat terhadap masyarakat miskin, khususnya kelompok miskin ekstrem dan pekerja rentan.
"Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian serta mengatasi risiko sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat," katanya.
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil langkah konkret dalam menanggulangi kemiskinan.
Sebagai wujud nyata, Pemkab Kapuas, telah menetapkan keputusan Bupati Kapuas Nomor 96/Dinsos Tahun 2025 tentang penetapan peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, periode penjaminan 1 Maret sampai dengan 30 September 2025, dengan jumlah peserta sebanyak 9.960 jiwa.
Untuk memenuhi target kuota 10.000 pekerja rentan, pemerintah kabupaten setempat, mendorong seluruh Lurah untuk segera mengusulkan nama-nama tambahan berdasarkan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan.
Baca juga: Legislator Kapuas soroti seleksi PPPKPuskesmas Pujon
"Melalui rapat ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, kelurahan, dan instansi terkait semakin kuat dalam memastikan bahwa pekerja rentan di Kabupaten Kapuas mendapatkan perlindungan sosial yang layak dan berkelanjutan," demikian Yanmarto.
Sebelumnya, jajaran Pemkab Kapuas melaksanakan rapat pembahasan data tambahan usulan pekerja rentan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bertempat di Aula Kantor Dinas Sosial jalan Patih Rumbih Kuala Kapuas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas, Andi Anjayani, beserta jajarannya, dan seluruh Lurah di lingkungan Pemkab Kapuas.
Baca juga: Disarpustaka Kapuas dampingi Disdagperinkop operasikan aplikasi Srikandi
Baca juga: Pelaksanaan MBG di Kapuas perlu dilakukan evaluasi kembali
Baca juga: Disarpustaka Kapuas lakukan pembinaan dan penyampaian LAKI kepada OPD
