UMPR lahirkan profesor termuda di Kalimantan

id Umpr, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kalteng

UMPR lahirkan profesor termuda di Kalimantan

UMPR lahirkan profesor termuda di Kalimantan. (ANTARA/HO-Humas UMPR)

Palangka Raya (ANTARA) - Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) melahirkan profesor termuda di Kalimantan, setelah Prof Dr Chandra Anugerah Putra MIKom menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Tinggi Sain dan Teknologi tentang pengangkatannya sebagai guru besar.

Rektor UMPR Assoc Prof Dr H Muhamad Yusuf SSos MAP di Palangka Raya, Minggu, menyampaikan bahwa UMPR melahirkan seorang profesor merupakan sejarah dan catatan emas dalam perjalanan UMPR.

“Alhamdulillah, capaian ini merupakan keberkahan bagi UMPR karena salah satu dosen UMPR menerima SK guru besar dari Kemendiktisaintek yaitu Prof Chandra Anugrah Putra,” ucapnya.

Dia mengharapkan Prof Chandra bisa menularkan ilmunya dalam pencapaian guru besar kepada dosen-dosen UMPR lainnya, khususnya kepada mereka yang sudah mempunyai jabatan fungsional lektor kepala (LK), agar lahir guru besar lainnya.

Sebelumnya, surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendiktisaintek Dr Bimo Widyo Andoko SH MH kepada Rektor UMPR Assoc Prof Dr Muhamad Yusuf. Kemudian rektor menyerahkan kepada Prof Chandra, seusai memberikan materi pengembangan transformasi kelembagaan dan organisasi Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, disaksikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah XI Dr Muhammad Akbar, di Aula Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Kampsu 2 UMPR, Jalan Anggrek Lingkar Luar Palangka Raya, Kamis (14/8).

Prof Dr Chandra Anugrah saat ini menjabat Wakil Rektor 1 UMPR lahir di Banjarmasin 22 Oktober 1987. Saat ditetapkan berdasarkan SK Mendiktisaintek sebagai guru besar terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2025, maka Prof Chandra berumur 37 tahun 7 bulan dan tercatat sebagai profesor termuda di Kalimantan.

Profesor yang pernah meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai pemilik Hak Atas Kekayaan Intilektual (HAKI) terbanyak di Indonesia ini, menyelesaikan pendidikan S1 di STMIK Bandung Bali lulus 2009, S2 Ilmu Komunikasi Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Banjarmasin lulus 2013 dan S3 Pendidikan Teknologi Informasi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) lulus 2016.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemendiktisaintek Dr Bimo Widyo Andoko, SH, MH, mengatakan, pencapaian guru besar merupakan dambaan semua dosen sebagai pencapaian tertinggi di bidang akademik.

“Dengan diraihnya guru besar bagi sebuah perguruan tinggi mempunyai nilai tersendiri yang pada gilirannya sangat menunjang kemajuan perguruan tinggi tersebut,” ucapnya.

Sementara, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah XI Dr Muhammad Akbar, menyampaikan rasa bangganya bahwa UMPR bertambah guru besar, ini menjadi motivasi bagi dosen-dosen yang lain. Lebih-lebih Prof Chandra meraih guru besar dalam usia yang relatif masih berusia muda.

Pencapaian guru besar, menurutnya tidak mudah, melalui proses yang panjang, dengan terpenuhinya beberapa syarat khusus selain memang sudah memenuhi unsur-unsur tri darma perguruan tingginya seperti pengajaran, penelitian dan pengabdian.

“Kita harapkan segera menyusul dosen-dosen lainnya, untuk meraih dengan semangat jabatan fungsional guru besar ini,”ucapnya.

Sementara Prof Chandra menyampaikan, rasa syukurnya kepada Allah SWT karena pencapaian guru besar ini merupakan anugrah dan bimbingan-Nya.

Menurutnya, pencapaian guru besar bagi seorang dosen sesuatu yang sewajarnya karena apabila dosen dengan rutin dan disiplin melakukan kewajibannya dalam melaksanakan tri drama perguruan tinggi seperti pengajaran, penelitian dan pengabdian, ditambah syarat khusus, maka pada saatnya jabatan fungsional pasti akan mudah tercapai,

“Saya yakin, semua dosen bisa mencapai jabatan fungsional guru besar, asal disiplin melakukan tugas dosen tri darma perguruan tinggi,” pungkasnya.


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.