Pemkab Kobar ajukan banding perkara gugatan aset lahan demplot pertanian

id Pemkab Kobar, kalteng, kobar, Kotawaringin Barat, demplot, gugatan lahan, wabup kobar, suyanto

Pemkab Kobar ajukan banding perkara gugatan aset lahan demplot pertanian

Wakil Bupati Suyanto bersama DPRD Kotawaringin Barat saat melaksanakan Konferensi Pers di Aula Kantor Bupati Kobar, Jumat (22/8/2025) ANTARA/Safitri RA

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, terkait putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas perkara gugatan aset lahan demplot pertanian yang berada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru.

"Kami sangat menghormati keputusan pengadilan. Namun apabila keadilan dan fakta hukum tidak dijadikan dasar, maka kita juga akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan perundang-undangan," kata Wakil Bupati Kobar Suyanto di Pangkalan Bun, Jumat.

Hal itu disampaikannya saat memimpin secara langsung kegiatan Konferensi Pers perkara gugatan aset lahan demplot pertanian yang memenangkan penggugat.

Dia mengatakan, pemerintah daerah menilai putusan pengadilan ini telah mencederai kebenaran dan keadilan yang secara nyata mengabaikan fakta hukum selama persidangan atas bukti-bukti yang dimiliki pemerintah daerah.

Dalam putusannya, Majelis Hakim telah mengabaikan keberadaan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 tanggal 26 April 1974.

"Pemerintah daerah memiliki bukti kuat berupa Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah 1974, tentang pemberian hak atas tanah negara bebas yang ditujukan untuk lahan pertanian," ucapnya.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil dari atas permohonan dari pihak yang sama dengan penggugat saat ini.

"Bukti-bukti sah itu masih tersimpan baik di kantor pertanahan, sehingga tidak benar jika lahan itu disebut bukan untuk demplot pertanian,” ungkapnya.

Baca juga: Wabup Kobar: Kebugaran ASN berdampak besar terhadap pelayanan prima

Suyanto menjelaskan, sebelumnya sengketa tersebut pernah digugat hingga tingkat Mahkamah Agung dengan hasil putusan menolak gugatan seluruhnya.

Serta laporan pidana yang sempat diajukan oleh pihak penggugat, terhadap pimpinan daerah juga telah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

“Yang dalam artian konteks perdata maupun pidana, kasus ini sebenarnya sudah selesai. Namun atas objek dan orang yang sama, digugat kembali dan kini diputuskan dengan amar yang menurut kami melukai masyarakat petani,” jelasnya.

Menurut Suyanto, Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu yang dibacakan pada tanggal 21 Agustus 2025 ini, merupakan kabar duka yang mendalam bagi pemerintah daerah dan juga masyarakat Kotawaringin Barat.

"Pemerintah daerah punya kewajiban mengamankan aset yang sejak awal ditujukan untuk demplot pertanian, kepentingan pemuda, dan masyarakat petani. Kita akan melangkah tegak dan mempertahankan aset tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar Mulyadin menyampaikan, DPRD memberikan dukungan penuh terhadap pemerintah daerah, untuk melakukan pengamanan atas aset daerah apa lagi sebagai objek dari pertanian kabupaten kobar.

"Kami sangat mendukung penuh terhadap keputusan Pemerintah Daerah, dalam mengambil langkah-langkah upaya hukum, demi penyelamatan aset daerah yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat," disampaikannya.

Dia mengatakan, langkah banding yang akan ditempuh Pemkab Kobar, merupakan langkah yang tepat untuk memperjuangkan kepastian hukum.

"Karena lahan ini kan pemanfaatannya ditujukan untuk sektor pertanian dan kesejahteraan rakyat, khususnya petani. maka sudah sepantasnya Pemkab mempertahankan aset tersebut," demikian Mulyadin.

Baca juga: Pemkab Kobar terus tingkatkan kebersamaan melalui 'makan behampar'

Baca juga: Bupati minta Dishub Kobar ambil langkah meningkatkan pelayanan transportasi

Baca juga: Pemkab Kobar prioritaskan pembangunan PJU jelang Porprov Kalteng


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.