Pemkab dan DPRD Kotawaringin Barat sepakati tiga raperda

id pemkab kobar, tiga raperda, bupati nurhidayah, pangkalan bun kotawaringin barat

Pemkab dan DPRD Kotawaringin Barat sepakati tiga raperda

Pemkab bersama DPRD Kobar usai menandatangani persetujuan tiga raperda, Pangkalan Bun, Rabu (26/11/2025). (ANTARA/Safitri RA)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah bersama DPRD resmi menandatangani persetujuan tiga rancangan peraturan daerah (raperda).

"Persetujuan bersama ini mencermati, bahwa sinergi antar eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik, ini menjadi bukti nyata pembangunan daerah merupakan hasil kerja kolektif," kata Bupati Kobar Nurhidayah di Pangkalan Bun, Rabu.

Persetujuan tersebut ditandatangani pada rapat Paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2025/2026. Tiga raperda itu meliputi tentang APBD tahun anggaran 2026, pengelolaan zakat, infak dan sedekah, serta perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Marunting Sejahtera.

"Melalui pembahasan yang demokratis dan konstruktif, akhirnya tercapai persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap tiga raperda tersebut," ucapnya.

Baca juga: Wabup sebut laut Kobar bagian penting kedaulatan maritim NKRI

Nurhidayah menyampaikan, dalam raperda tentang APBD tahun anggaran 2026, dirinya meminta seluruh perangkat daerah menjalankan program dan kegiatan tahun 2026 dengan penuh tanggung jawab, efisien dan berorientasi pada hasil.

"Jangan sampai terjebak dalam rutinitas administratif, tetapi harus mampu berinovasi, berkolaborasi dan percepatan kinerja. Sehingga APBD yang kita susun bersama harus diwujudkan menjadi manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.

Lanjutnya, hasil dari persetujuan bersama APBD tahun anggaran 2026 yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp1.394.120.756.000,00, Belanja Daerah sebesar Rp1.404.120.756.000,00 dan Defisit APBD sebesar 10 miliar.

Nurhidayah mengungkapkan untuk persetujuan tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola keuangan sosial umat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Perda ini menjadi instrumen penting untuk memastikan zakat, infak dan sedekah terkelola secara profesional, transparan dan tepat sasaran," tuturnya.

Sementara itu, untuk persetujuan bersama raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Marunting Sejahtera menjadi langkah dalam memperkuat fondasi kelembagaan BUMD di daerah. Khususnya di sektor keuangan yang berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Dengan penataan kelembagaan ini, kita berharap BPR Marunting Sejahtera, semakin mampu melayani masyarakat kecil, UMKM dan sektor produktif lainnya secara lebih efektif dan berkelanjutan," demikian Nurhidayah.

Baca juga: Bupati Kobar minta guru kedepankan sifat inklusif

Baca juga: Bea Cukai Pangkalan Bun musnahkan barang ilegal hasil sitaan

Baca juga: Mako Lanal Kumai perkuat pertahanan maritim Kalteng


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.