Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 1.571 desa dan kelurahan di provinsi setempat.
"Kami berhasil mencapai capaian strategis dengan membentuk 100 persen Posbakum di 1.571 desa dan kelurahan yang tersebar pada 13 Kabupaten dan 1 Kota di seluruh wilayah provinsi Kalteng," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan, keberhasilan ini menjadikan Kanwil Kalimantan Tengah sebagai kantor wilayah tercepat keempat di Indonesia yang berhasil menyelesaikan pembentukan Posbakum secara menyeluruh.
Pembentukan Posbakum ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam meningkatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang selama ini memiliki keterbatasan layanan hukum.
Posbakum berfungsi sebagai titik layanan informasi dan pendampingan hukum yang mudah dijangkau masyarakat desa dan kelurahan, sehingga memberikan kemudahan bagi warga dalam memperoleh bantuan hukum secara gratis dan profesional.
Kanwil Kemenkum Kalteng menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum setempat.
“Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan hukum di seluruh pelosok Kalimantan Tengah guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi dengan baik," kata Hajrianor.
Baca juga: Kunjungi Kalteng, Menkop sebut pendampingan Kejaksaan cegah penyimpangan pada kopdes
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada gubernur dan wakil gubernur Kalteng serta para bupati dan wali kota yang turut mendorong dalam pembentukan Posbankum.
"Kami berharap pada saatnya nanti menteri hukum dapat hadir di Kalimantan Tengah untuk meresmikan pencapaian ini," katanya saat berdiskusi dengan sejumlah jurnalis di ruang kerjanya.
Hajrianor mengatakan, dengan capaian 100 persen pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan di Kalteng, diharapkan masyarakat dapat semakin terbantu dalam mendapatkan akses keadilan dan penyelesaian permasalahan hukum sehari-hari.
Melalui program ini juga diharapkan semakin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat lokal.
"Pararegal yang tersebar di desa dan kelurahan yang berada disetiap Posbankum saat ini berjumlah kurang lebih 3500 orang dan nantinya akan diberikan pelatihan oleh Kanwil Kemenkum Kalteng dan Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI," katanya.
Dia menambahkan bahwa pencapaian ini juga menjadi motivasi bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah untuk terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik di bidang hukum.
Baca juga: IMOS 2025 menjadi ajang membangun koneksi antara IRC Tire dan pengguna motor
Baca juga: Ketua Lentera Kartini turut wakili Indonesia di Konferensi Perdamaian Perempuan Internasional
Baca juga: Pemkab Barut ukur tingkat kematangan budaya kerja ASN
