Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dengan meringkus seorang pria diduga berperan sebagai pengedar, berinisial KAT (31).
"Terduga pelaku berhasil kami amankan di sebuah barak di Jalan Mendawai I Gang Bersatu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Jumat dini hari," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedi Supriyadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, Jumat.
Dia mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga terkait adanya aktivitas jual-beli narkotika di wilayah itu.
Kemudian pihaknya mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terduga pelaku di baraknya.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan paket berukuran besar yang dibungkus dalam kemasan teh China.
Paket tersebut disamarkan terduga pelaku dengan rapi di dalam lemari pakaian, terbungkus berlapis bungkus makanan, plastik putih dan lakban hijau.
“Pada saat diperiksa, paket tersebut berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,035 kilogram,” ucapnya.
Baca juga: Mahasiswa UMPR garap pembangunan RS Pendidikan 14 Lantai
Selain sabu, Agung menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone, sepeda motor, serta sejumlah plastik klip yang diduga untuk membagi paket narkoba.
Barang-barang tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku dan diakui sebagai miliknya untuk mendukung aktivitas pengedaran sabu.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama Andi, yang kini masih diburu petugas.
Pihaknya menduga, pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas kabupaten yang tengah mencoba memasok sabu ke wilayah Palangka Raya.
“Jumlah barang bukti menunjukkan pelaku bukan pemain kecil. Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” ujarnya.
Agung menjelaskan, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tak ada ruang bagi pengedar di Palangka Raya,” demikian Agung.
Baca juga: PPK BEM FK UPR semarakkan pengabdian lewat Hasupa Fest
Baca juga: DPRD Palangka Raya dukung perluasan KIM
Baca juga: Layanan XLSMART makin luas dan stabil di Kalimantan
