Proyek anode logam disorot, KPK dalami kerja sama Antam dan Loco Montrado

id KPK,kasus anode logam,Antam, Loco Montrado,Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,Kalteng

Proyek anode logam disorot, KPK dalami kerja sama Antam dan Loco Montrado

Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti emas ilegal saat konferensi pers di Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (5/5/2025). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nym.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerja sama pengolahan anode logam antara dua perusahaan saat memeriksa empat saksi pada Senin (13/10).

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami terkait peristiwa kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Budi mengatakan para saksi yang diperiksa untuk penyidikan dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anode logam tersebut adalah Financial Reporting and Costing Manager Antam Abisetyo Arrozaq Wijaya, dan Quality Internal Audit and Development Program Specialist Antam Ade Prasetyo.

Kemudian Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia Antam periode 2016-2018 Adrian Pratama, serta Silver Refinery Assistant Manager UBPP LM Antam Agung Kusumawardhana.

Untuk perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Tbk. Dody Martimbang.

Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara PT Antam Tbk. dengan PT Loco Montrado.

Selain itu, penyidik KPK awalnya juga menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.

KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka kasus tersebut.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut berjumlah Rp100,7 miliar.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.