Raksasa media sosial tetap patuh aturan medsos Australia, walaupun kontra

id media sosial, medsos Australia, kontra, Kalteng, Indonesia

Raksasa media sosial tetap patuh aturan medsos Australia, walaupun kontra

Ilustrasi - Logo berbagai media sosial (ANTARA/HO/Anadolu/py)

Jakarta (ANTARA) - Raksasa media sosial seperti Snapchat, Meta yang memiliki Instagram dan Facebook, hingga TikTok merespons tidak setuju atau kontra terhadap aturan pelarangan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun di Australia namun begitu mereka menyatakan tetap menghormati dan bakal mematuhi aturan tersebut.

Dikabarkan Euronews, Selasa (28/10), aturan pelarangan media sosial di Australia untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun akan berlaku sekitar dua bulan lagi dan kini para perusahaan raksasa itu bersiap untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

Anak-anak di bawah usia 16 tahun ke depannya mulai 10 Desember 2025 tidak akan dapat membuat atau memiliki akun di platform media sosial seperti Facebook, X, Snapchat, Instagram, TikTok, dan YouTube berdasarkan undang-undang baru Australia.

Perusahaan yang mengizinkan anak-anak di bawah usia 16 tahun membuat akun masih dapat menghadapi denda sebesar 50 juta dolar Australia (sekitar Rp548 miliar).

Salah satu perusahaan yang menyatakan keberatan dengan aturan tersebut adalah Snapchat. Melalui perwakilan untuk perusahaan induk Snapchat di Australia, Jennifer Stout, mereka mengungkapkan pandangan kontranya kepada parlemen Australia.

Hal itu dikarenakan "platform ini pada dasarnya adalah platform perpesanan" yang memiliki dukungan pengaturan untuk pengguna yang masih muda.

"Kami sependapat dengan tujuan pemerintah untuk melindungi kaum muda di dunia maya, tetapi kami yakin bahwa membatasi kemampuan mereka untuk berkomunikasi di Snapchat belum tentu akan mencapai hasil tersebut," ujar Stout.

Ia lebih lanjut menambahkan bahwa pengguna di bawah 16 tahun tidak akan dapat mengakses platform tersebut ketika aturan tersebut diberlakukan. Meski begitu, Snapchat tetap akan mematuhi aturan tersebut.

Respons serupa juga disampaikan oleh Direktur Kebijakan Meta untuk Australia dan Selandia Baru, Mia Garlick. Ia menyebutkan jumlah pengguna layanannya di Instagram dan Facebook yang berusia di bawah 16 tahun akan mulai mendekati 450.000 pengguna.

Untuk mengikuti aturan pelarangan media sosial di Australia, Meta masih mendiskusikan pendekatan yang tepat untuk menghapus pengguna-pengguna ini dari platformnya.

Mereka memastikan dalam penghapusan akun pengguna tersebut bakal "konsisten dengan pendekatan kepatuhan kami"," kata Garlick.

Terakhir kepatuhan pada aturan ini juga disampaikan oleh Pemimpin Kebijakan Publik TikTok untuk Australia Ella Woods-Joyce.

Woods-Joyce menyebutkan ada sekitar 200 ribu pengguna TikTok yang berusia di bawah 16 tahun dan nantinya mereka bakal diberi dua opsi menjelang pemberlakuan sepenuhnya aturan pelarangan media sosial itu.

Opsi pertama, pengguna dapat menghapus foto dan data lain termasuk akun mereka. Opsi kedua pengguna setuju membiarkan perusahaan menyimpan informasi yang sudah ada dan memulihkan akun mereka yang dinonaktifkan hingga saat mereka berusia 16 tahun.

Baik TikTok maupun Snapchat menyatakan bahwa kedua platform harus memverifikasi usia melalui "mekanisme jaminan usia" otomatis untuk mendapatkan akses ke akun setelah penggunanya memilih untuk dinonaktifkan.

Khusus untuk TikTok, perusahaan tetap akan melakukan identifikasi lebih lanjut setelah pengguna juga melewati tahapan "mekanisme jaminan usia".

"Jika kami mengidentifikasi seseorang yang mengaku berusia 25 tahun tetapi perilakunya menunjukkan usia di bawah 16 tahun, misalnya, kami akan melakukan penyesuaian pada akunnya, dan mulai 10 Desember, akun tersebut akan kami nonaktifkan," tambah Woods-Joyce.


Pewarta :
Editor : Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.