Fraksi DPRD Pulang Pisau setujui tiga raperda

id DPRD Pulang Pisau, kalteng, pulang Pisau, APBD Pulang Pisau

Fraksi DPRD Pulang Pisau setujui tiga raperda

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau terkait penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga buah Raperda yang diajukan pemeritah setempat, Senin (10/11/2025). ANTARA/Dita Marsena.

Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Ahmad Jayadikarta mengungkapkan sebanyak tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) telah disetujui seluruh fraksi-fraksi di DPRD setempat untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

“Harapan kita rapat pembahasan bisa segera dijadwalkan dan dilaksanakan dengan lancar,” kata Ahmad Jayadikarta di Pulang Pisau, Senin

Ketiga Raperda tersebut, papar Jayadikarta, meliputi Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Penjamin Kredit (Jamkrida) Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2025, dan Raperda terkait dengan penanggulangan bencana.

“Mudah-mudahan secepatnya bias ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) sesuai dengan rencana dan harapan pemerintah setempat,” tambahnya.

Baca juga: Wabup Pulang Pisau tekankan pentingnya peran pemerintah dalam program JKN

Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella mengungkapkan seluruh fraksi di DPRD telah memberikan pandangan umum terhadap tiga Raperda yang diajukan pihak eksekutif tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap arah kebijakan pembangunan daerah yang lebih baik.

“Kesepakatan menunjukkan adanya sinergi positif antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan kebijakan daerah,” ujarnya.

Tandean menjelaskan tahapan berikutnya setelah pandangan umum adalah pembicaraan bersama pihak eksekutif dalam rapat gabungan yang dijadwalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Pulang Pisau.

“Tahapan selanjutnya dijadwalkan dan dibahas bersama agar menghasilkan keputusan terbaik untuk masyarakat,” jelas Tandean.

Dia menjelaskan tiga buah Raperda ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam memperkuat kebijakan daerah, khususnya terkait penyertaan modal pada PT Jamkrida, Rencana Tata Ruang Wilayah, dan penanggulangan bencana di kabupaten setempat.

Menurutnya, Raperda ini bukan hanya regulasi, tetapi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan dan perlindungan masyarakat dari potensi risiko bencana.

Baca juga: Bupati Pulang Pisau ingatkan pentingnya makna peringatan Hari Pahlawan

Baca juga: Bupati Pulang Pisau resmikan gereja GKE Yerusalem Taheta

Baca juga: Legislator Kalteng sebut pola asuh jadi faktor pemicu stunting


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.