Dugaan korupsi Aluminium, Kejati Sumut lakukan penggeledahan di Inalum

id korupsi Aluminium,Kejati Sumut, penggeledahan di Inalum,Kalteng

Dugaan korupsi Aluminium, Kejati Sumut lakukan penggeledahan di Inalum

Pekerja melintas di tumpukan aluminium Ingot siap ekspor di kawasan Smelter PT Inalum Kabupaten Kuala Tanjung, Sumatera Utara, Rabu (22/10/2025). Pada 2025 PT Inalum memiliki target produksi sebesar 277.011 ribu ton aluminium. ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Medan (ANTARA) - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kabupaten Batu Bara, Sumut terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2019 kepada pihak swasta yakni PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

“Hari ini, tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai langkah lanjutan untuk pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Pelaksanaan Harian Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan di Medan, Kamis.

Indra mengatakan penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB, di beberapa ruangan strategis, antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis.

Kemudian, ruangan Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip di gedung kantor PT Inalum.

“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting berupa surat pengiriman dan penjualan produk aluminium oleh PT Inalum kepada pihak swasta, laporan keuangan, serta dokumen lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang tengah disidik,” tutur dia.

Dokumen-dokumen itu, lanjut Indra, di antaranya memuat proses penjualan mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk aluminium oleh PT Inalum.

Ia menambahkan, penggeledahan hari ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan atau penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumatera Utara Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.

“Setelah penggeledahan ini, diharapkan alat bukti yang diperoleh dapat menyempurnakan proses penyidikan dan membuat penanganan perkara menjadi lebih terang,” kata Indra.

Menurut dia, kasus itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.

“Penyidik hingga kini masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan tersebut,” ucapnya.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.