Kanwil Ditjen Imigrasi amankan tiga WNA diduga langgar peraturan keimigrasian

id Imigrasi, WNA, Malaysia, palangka Raya, Kalimantan Tengah

Kanwil Ditjen Imigrasi amankan tiga WNA diduga langgar peraturan keimigrasian

Kanwil Ditjen Imigrasi tampilkan tiga WNA diduga langgar keimigrasian pada pres rilis di Palangka Raya, Rabu (18/11/2025). (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Ketiga WNA Malaysia saat ini tengah kami amankan bersama sembilan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian Dan Kepatuhan Internal, Kanwil Ditjen Imigrasi Kalteng, Adi Priyanto di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan, dari ketiga WNA ini, satu WNA berinisial LCH memiliki izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin. Kemudian dua WNA beriisial LIS dan KT hanya memiliki izin tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat.

"Barang bukti yang kami amankan ini adalah tiga telpon genggam ketiga WNA dan enam dokumen lain yang dimiliki," kata Adi didampingi Analisis Keimigrasian Muda Rahman Antoni Aziz dan Kesubseksi Verifikasi Adjudikadi Dokumen Perjalanan Salatdin Kennedy Hadinata saat pelaksanaan konferensi pers.

Adi mengungkapkan, penindakan terhadap tiga WNA itu dilakukan tim intelijen Kanwil Dirjen Imigrasi Kalteng pada Senin, 17 November 2025 saat melakukan operasi intelijen keimigrasian di Kabupaten Kapuas, Kalteng.

"Mulanya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya WN Malaysia yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," katanya di Kantor Ditjen Imigrasi Kalteng.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

"Ketiga WNA tersebut saat ini sedang ditahan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang keimigrasian," katanya.

Dia mengatakan, ketiga WNA tersebut, terancam dikenakan sanksi tindak pidana keimigrasian dan atau tindakan administrasi keimigrasian dan pendeportasian ke negara asalnya jika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Sanksi pidana dan sanksi administrasi berupa penjara lima tahun atau sanksi administrasi berupa pendeportasian dan pencekalan," katanya.

Pihaknya pun mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Kalimantan Tengah untuk mematuhi ketentuan undang-undang keimigrasian dan memiliki dokumen yang sah.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Adi.

Baca juga: Bandar narkoba Saleh dituntut enam tahun penjara soal kasus TPPU

Baca juga: Kapolda Kalteng pastikan aduan masyarakat direspons dalam 10 menit

Baca juga: BMKG ingatkan nelayan di selatan Kalteng waspada gelombang tinggi


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.