Diduga terlibat manipulasi pajak, eks Dirjen Pajak jalani pemeriksaan Kejagung

id Kejagung,manipulasi pajak,Kalteng,Dirjen Pajak,Agung Anang Supriatna

Diduga terlibat manipulasi pajak, eks Dirjen Pajak jalani pemeriksaan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/11/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI berinisial SU sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum Ditjen Pajak.

“SU selaku mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

Selain SU, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga memeriksa BNDP selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.

Diketahui, penyidik pada Jampidsus tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

Dalam prosesnya, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi dan mencegah beberapa pihak ke luar negeri.

Pada Minggu (23/11), penyidik menggeledah beberapa titik lokasi di sekitar Jabodetabek.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu mobil Toyota Alphard dan dua motor gede (moge). Selain itu, penyidik juga menyita dokumen.

Terkait lokasi penggeledahan maupun kepemilikan kendaraan tersebut, Kejagung belum bisa mengungkapkannya.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.