Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pria berinisial SR (30) yang diduga merupakan tersangka perampokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"Peristiwa ini berawal dari laporan warga terkait adanya perampokan yang menyebabkan korbannya luka-luka, pada Selasa (18/11)," kata Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra di Muara Teweh, Jumat.
Dia mengungkapkan, peristiwa bermula pada saat pelaku SR mendatangi rumah korban di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Pelaku kemudian memutus aliran listrik dengan menurunkan MCB kWh meter rumah tersebut, kemudian masuk melalui pintu samping rumah korban.
"Jadi pelaku dengan korban sebelumnya sempat saling mengenal, karena memang pelaku sempat memperbaiki sesuatu di rumah korban," ucapnya.
Novendra melanjutkan, pelaku yang sudah mengenal rumah korban dari pekerjaan sebelumnya, menyeret korban dan merampas perhiasan emas berupa gelang, cincin, dan kalung dengan total kerugian mencapai Rp102.000.000.
Pelaku juga sempat mengikat tangan dan menutup mulut korban menggunakan kain untuk menghentikan teriakan korban.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan menjual sebagian perhiasan emas hasil rampasan seharga Rp62.100.000," ujarnya.
Menurut Novendra, korban yang penuh dengan luka kemudian menelpon kerabatnya untuk meminta pertolongan dan melaporkan ke kepolisian.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti, pihaknya melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku perampokan.
"Korban, MS, mengalami luka berat akibat aksi pelaku dan sempat dirawat di RSUD Muara Teweh sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis (27/11) pukul 17.16 WIB," tuturnya.
Upaya pengejaran gabungan anggota Jatanras Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Barito Utara membuahkan hasil.
Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, (27/11) pukul 10.50 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Sebelumnya, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi mulai dari Muara Teweh, Ampah, Sei Gita, hingga Palangka Raya untuk menghindari kejaran petugas.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti antara lain pakaian yang digunakan pelaku, uang tunai Rp457.000, handphone Vivo Y19s Pro, dan tas ransel merk Polo Gives.
"Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli tas ransel, handphone, serta berfoya-foya dan bermain judi online," ungkapnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polres Barito Utara menegaskan proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban dan memastikan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Kami bekerja maksimal mengungkap kasus ini karena menyangkut nyawa korban. Dalam waktu kurang dari sepuluh hari, pelaku berhasil kami amankan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Polres Barito Utara,” demikian Novendra.
