Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pria berinisial SU nekat merampok dan melukai penjaga kios BRI-Link di Jalan Rajawali, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan mengambil uang tunai sebesar Rp13 juta serta dua unit handphone.
"Jadi tersangka ini nekat merampok BRI-Link akibat terlilit utang yang cukup banyak sehingga terlintas melakukan tindak kejahatan," kata Kapolresta Palangka Raya, AKBP Dedy Supriadi, melalui Wakasat Reskrim, Ipti Affan Efendi Batu Bara saat konferensi pers, Jumat.
Dia mengungkapkan, aksi tersebut berawal pada saat tersangka yang merupakan seorang buruh serabutan pergi dari rumahnya akibat didatangi oleh penagih utang.
Tersangka yang ketakutan kemudian kerap beristirahat di masjid-masjid, termasuk salah satunya masjid Al-Muhajirin yang berada di Jalan Antang.
"Saat beristirahat di masjid itu, tersangka melihat adanya kios BRI-Link dan terlintas untuk melakukan perampokan di lokasi tersebut," ucapnya.
Affan mengungkapkan, pada keesokan harinya, pada Senin (22/9) sekitar pukul 06.45 WIB, tersangka mengambil sebuah palu milik tetangganya dan berangkat menggunakan ojek online menuju sebuah kios BRI-Link di Jalan Rajawali.
Tersangka berhenti sekitar 500 meter sebelum kios BRI-Link dan melanjutkan dengan berjalan kaki.
Melihat kios tersebut telah ada penjaganya, tersangka kemudian membuka pintu samping kios BRI-Link tersebut dengan berpura-pura hendak menarik uang tunai.
"Namun saat kejadian penjaga kios yang merupakan seorang wanita berinisial N (27), mengatakan kalau kios belum buka," ujarnya.
Baca juga: Polda Kalteng ringkus bos ayam edarkan 2 kilogram sabu-sabu
Affan menambahkan, di saat yang bersamaan tersangka mengambil palu yang disembunyikannya di dalam jaket dan memukul penjaga kios dari belakang sehingga mengenai pundak korban.
Usai memukul korban, tersangka kemudian menyekap korban menggunakan kerudung korban dan kembali memukul korban menggunakan palu di bagian kepala sebanyak dua kali hingga menyebabkan ganggang palu patah.
"Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil dua buah tas dan dua unit handphone milik BRI-Link dan melarikan diri ke Jalan Kutilang dan membuang barang bukti palu ke parit," tuturnya.
Setelah melarikan diri ke Jalan Kutilang, Affan melanjutkan, tersangka kembali memesan ojek online dan pergi ke Pasar Rajawali dan mencari toilet di pasar tersebut.
Di dalam toilet tersebut, tersangka SU kemudian membuka dua buah tas hasil rampokannya dan terdapat uang sebanyak Rp13 juta dan dua unit handphone.
"Dari hasil itu, tersangka kemudian melunasi utangnya, mengambil sepeda motor mertua yang ia gadai dan membeli handphone baru," ungkapnya.
Affan juga mengungkapkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu yang merupakan sisa dari hasil aksi perampokan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SU dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencuiran dan kekerasan yang mengakibatkan orang luka berat.
"Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," demikian Affan.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya siapkan empat langkah strategis antisipasi dampak penurunan TKD
Baca juga: Pemkot resmikan TPID koperasi Merah Putih di Palangka Raya
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta pemerintah tingkatkan kesiapsiagaan antisipasi banjir
