Sampit (ANTARA) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan Sawit Raya yang belakangan viral karena dijadikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar oleh oknum warga.
“Kegiatan ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat di sekitar Jalan Sawit Raya yang terganggu akibat bau menyengat yang berasal dari sampah menumpuk di pinggir jalan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor di Sampit, Selasa.
Dalam kegiatan itu, ia didampingi anggota Komisi II lainnya, yakni Zainuddin, Supian Hadi, dan Hendra Sia. Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim serta Lurah Pasir Putih.
Masalah TPS liar di Jalan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang bukan pertama kali ini terjadi.
Setahun yang lalu, pada November 2024 DLH bersama masyarakat di sekitar Jalan Sawit Raya sebenarnya telah membersihkan lokasi itu dari sampah yang menggunung. Warga juga bergotong royong memasang pagar kayu agar lokasi itu tidak lagi dijadikan TPS liar.
Namun, hal tersebut rupanya tak lantas menghentikan oknum warga untuk membuang sampah di sekitar Jalan Sawit Raya tersebut sehingga belakang lokasi itu kembali menjadi sorotan karena tumpukan sampah yang meluber ke jalan.
Oleh karena itu, Akhyannoor meminta masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan di Sawit Raya. Ia menegaskan lokasi tersebut bukan TPS.
“Menurut informasi dari pihak kelurahan, sampah ini bukan berasal dari warga Sawit Raya, tetapi diduga dibuang oleh masyarakat dari luar wilayah ini. Kami minta jangan lagi membuang sampah di sini. Hargai warga yang tinggal di kawasan ini karena baunya sangat mengganggu,” tegasnya.
Ia juga menyebut adanya laporan bahwa sekelompok warga menggunakan kendaraan roda tiga (Tossa) untuk membuang sampah secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.
Baca juga: Kecamatan Mentawa Baru Ketapang komitmen bersihkan kawasan Eks Golden dari narkoba
“Keluhan masyarakat semakin meningkat karena pencemaran udara sudah dirasakan hingga permukiman dan kawasan Rumah Betang di sekitar lokasi. Oleh sebab itu, kami meminta pihak terkait segera menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.
Selain itu, Komisi II turut meminta partisipasi perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut. Salah satunya PT Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) agar dapat menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pembangunan fasilitas persampahan.
Sementara itu, Kepala tindakan Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) DLH Kotim, Mentaya L. Gaol, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan cepat. Tumpukan sampah akan dibersihkan menggunakan alat berat milik Dinas PUPR.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PUPR dan besok alat berat akan diturunkan untuk membersihkan tumpukan sampah ini,” ujar Mentaya.
Ia mengakui DLH sebelumnya telah menempatkan kontainer sampah di kawasan Sawit Raya, namun permasalahan tetap terjadi akibat rendahnya kesadaran masyarakat.
“Kontainer sudah kami siapkan, tetapi masih ada yang membuang sampah di luar kontainer. Sudah pernah kami bersihkan dan terulang lagi. Jadi kami mohon kesadaran masyarakat,” tuturnya.
Mentaya juga berharap dukungan DPRD untuk pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) di Sawit Raya pada tahun anggaran mendatang.
Untuk penanganan jangka pendek, tumpukan sampah akan digali dan ditimbun. Sementara pembuangan sampah oleh masyarakat dilarang total hingga TPS 3R atau depo sampah resmi dibangun.
“Zona pelayanan depo sampah untuk wilayah Sawit Raya memang kurang. Karena itu, kami bersama anggota dewan memperjuangkan agar TPS 3R dapat dianggarkan tahun depan,” demikian Mentaya.
Baca juga: Kotim wakili Kalteng di Pemilihan Duta Qasidah Nasional
Baca juga: Polres Kotim amankan tiga truk bermuatan ulin ilegal
Baca juga: DLH Kotim gencar ajak masyarakat pilah sampah sebelum dibuang
