Sampit (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengintensifkan pengawasan pangan di sejumlah titik retail di Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
“Hari ini kami melakukan intensifikasi pengawasan menjelang Nataru yang rutin kami lakukan setiap tahun, biasanya menjelang Idul Fitri dan Nataru. Khususnya di Kota Sampit ini, ada lima lokasi yang kami kunjungi,” kata Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM di Palangka Raya Etik Sumardani di Sampit, Kamis.
Kegiatan ini turut melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat antara lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim.
Etik menjelaskan, kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat menjelang perayaan Nataru.
Ada lima lokasi yang dikunjungi kali ini meliputi retail tradisional dan modern, yakni Fresh Mentaya Swalayan, Tobaku Clover, Kusuka 2 Swalayan, toko retail tradisional SDR, hingga penyedia pangan segar dan beku (frozen food) Jual Iwak Sampit.
“Kami memilih sarana yang beragam, termasuk frozen food, karena biasanya saat libur Nataru banyak toko pangan segar yang tutup. Hasilnya, secara keseluruhan sarana-sarana tersebut sudah mengikuti arahan BPOM dengan baik,” ujarnya.
Hasil dari kegiatan tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa walaupun masih ada temuan tetapi secara keseluruhan pengelolaan di toko-toko retail tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau arahan dari BPOM.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kegiatan rutin yang dilaksanakan BBPOM telah memberikan dampak yang positif, karena para pelaku usaha pada umumnya telah melakukan perbaikan.
Temuan di Kota Sampit pun terbilang sangat sedikit dibandingkan kabupaten lainnya di Kalimantan Tengah yang telah mereka kunjungi. Dari ribuan produk yang dijual di toko retail hanya ada tiga atau empat produk yang dinilai tidak layak.
Baca juga: Legislator Kotim sebut Satgas Anti Premanisme langkah nyata berantas pungli SPBU
Temuan itupun rata-rata berupa kemasan yang rusak, seperti kaleng penyok yang kemungkinan menyebabkan adanya toxin di dalam kemasan tersebut, sedangkan untuk produk kadaluarsa maupun mengandung bahan berbahaya tidak ada.
“Alhamdulillah, bebas dari makanan berbahaya, jadi Kota Sampit masih terlindungi,” imbuhnya.
Terhadap produk yang tidak layak atau rusak, BBPOM meminta pelaku usaha untuk melakukan pemusnahan secara mandiri di tempat.
Ia menegaskan BBPOM tidak punya kewenangan untuk melakukan pemusnahan, sebab pemusnahan seperti itu harus dilakukan oleh pelaku usaha sebagai bentuk kesadaran atas kesalahannya terhadap produk yang mereka jual.
Ada pula produk yang tidak menyertakan tanggal kadaluarsa. Menindaklanjuti temuan itu, pihaknya akan memberikan teguran kepada pihak industri dari produk tersebut.
Selain dari segi kemasan dan kadaluarsa, ditemukan juga produk yang produk yang dikemas ulang atau repacking, serta izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang telah mati dan ini akan disampaikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
“Hasil temuan ini akan kami sampaikan ke Dinkes untuk ditindaklanjuti, karena untuk produk lokal yang menggunakan PIRT itu kewenangan Dinkes kabupaten/kota, sedangkan untuk wajib izin edar makanan dalam (MD) itu nanti kami yang langsung melakukan teguran ke industrinya,” ujar Etik.
Ia menerangkan, produk yang repacking termasuk bagian dari produksi dan seharusnya memiliki izin edar sendiri seperti izin PIRT. Namun, untuk membuat izin PIRT harus memiliki kontrak dengan produsen awal dan hal ini diduga menjadi kendala bagi pelaku usaha atau pihak swalayan.
Baca juga: Kadin: Sektor perkebunan dan pertambangan jadi kekuatan perekonomian Kotim
Sebagai solusi terkait produk repacking, BBPOM menyarankan agar jika ingin menjual produk repacking makan dilakukan pengemasannya di depan konsumen dan label produk harus lengkap, mencantumkan nama produk, komposisi, izin edar dan tanggal kadaluarsa.
“Jadi kemasan awal dari packing tersebut tidak boleh hilang, harus disertakan di repacking tersebut, itulah saran kami kepada pihak swalayan jika ingin melakukan repacking,” terangnya.
Etik menambahkan, sebenarnya yang menjadi sasaran pihaknya dalam kegiatan ini adalah para pembuat parsel. Namun,untuk di Kota Sampit pihaknya tidak mengetahui lokasinya.
Oleh karena itu, dalam kegiatan ini pihaknya mengingatkan dan mengedukasi toko-toko retail yang menerima penitipan maupun membuat parsel agar memastikan produk di dalamnya memenuhi syarat, salah satunya tanggal kadaluarsa minimal enam bulan sebelumnya.
Pemilik toko Jual Iwak Sampit Ayu Cynthia Dewi, menyambut baik kedatangan tim BBPOM meski mengaku sempat terkejut karena baru pertama kali menerima kunjungan tersebut, terlebih mengingat usahanya baru beroperasi sejak Maret 2025.
“Pertama-tama kaget karena kegiatan ini mendadak, tapi alhamdulillah tidak ada masalah,” ucapnya.
Ayu mengaku, pihaknya belum pernah mendapat edukasi dari dinas terkait mengenai legalitas dan semacamnya, namun secara pribadi ia juga sering mencari tau secara mandiri demi kelancaran usahanya ke depan.
Baginya, sidak ini merupakan bentuk bimbingan yang sangat membantu pelaku usaha baru, khususnya mengenai legalitas produk. Apalagi di toko miliknya juga menerima produk titipan dari UMKM lokal.
Dengan edukasi yang diberikan oleh BBPOM, ia menyatakan akan lebih selektif saat menerima produk dari distributor. Ia juga berkomitmen untuk segera melengkapi dokumen legalitas yang diperlukan agar usahanya berjalan sesuai regulasi.
“Kedepannya, kami akan memastikan kembali kebenaran izin edar yang tertulis di kemasan agar sesuai dengan data terverifikasi di dinas,” demikian Ayu.
Baca juga: Tersangka buron kasus korupsi gedung Sampit Expo dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca juga: BBPOM Palangka Raya ingatkan pelaku usaha rutin kendalikan hama
Baca juga: Satu rumah di Kotim ambruk dihantam angin kencang
