Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hunian yang layak bagi seluruh masyarakat.
Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Senin, mengatakan raperda itu bertujuan mencegah munculnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitasnya agar layak huni.
"Termasuk mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat, tertata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kotim," ucapnya.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna ke 7 masa persidangan I tahun sidang 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah didampingi Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur serta jajaran legislatif.
Irawati menyampaikan, bahwa langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam menjamin hak masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak dan sehat.
Regulasi ini merupakan amanat konstitusi pada Pasal 28 h ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945 sekaligus bagian dari misi daerah untuk meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana permukiman.
Menurutnya, penanganan kawasan kumuh memerlukan strategi terpadu yang berbasis data. Peningkatan kualitas perumahan kumuh melalui perbaikan infrastruktur dan penyusunan rencana aksi serta pembentukan kebijakan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
"Dengan begitu, setiap masyarakat dapat memiliki tempat tinggal dan memiliki permukiman yang layak huni serta mendapatkan lingkungan perumahan yang sehat, aman dan harmoni," ujar Irawati.
Ia juga menekankan bahwa penanganan kawasan kumuh akan jauh lebih efektif dan efisien jika mengedepankan aspek pencegahan. Kawasan kumuh sendiri dicirikan oleh beberapa indikator, di antaranya ketidakteraturan bangunan, kepadatan bangunan yang tinggi dan kualitas prasarana dan sarana yang tidak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, perlukan strategi dalam penanganan kawasan kumuh dengan melakukan kegiatan penataan lingkungan dan penyediaan prasarana dan sarana yang sesuai standar.
Baca juga: BPBD Kotim imbau waspadai angin kencang susulan dampak Siklon 93S
Penanganan kawasan kumuh akan lebih ringan jika mengedepankan proses pencegahan, sehingga regulasi pengaturan mengenai pencegahan dan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi kebutuhan yang mutlak.
"Belajar dari kota-kota besar yang sudah maju, keterlambatan dalam menangani kawasan kumuh terbukti menyedot energi serta biaya yang sangat besar, bahkan seringkali memicu konflik sosial," sebutnya.
Melalui Raperda ini, Pemkab Kotim berharap dapat memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan penataan lingkungan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh maupun permukiman kumuh yang sesuai standar, sehingga permasalahan itu bisa teratasi.
"Regulasi mengenai pencegahan dan penanganan ini menjadi kebutuhan mutlak. Kami ingin mengantisipasi permasalahan sebelum meluas, sehingga kualitas hidup masyarakat di Kotawaringin Timur dapat terus meningkat," demikian Irawati.
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi Baznas bantu tangani masalah sosial
Baca juga: Pemkab Kotim optimalkan pendapatan melalui digitalisasi dan sinergi dengan APH
Baca juga: Atap sejumlah bangunan beterbangan saat angin kencang melanda Sampit
Baca juga: Dishub Kotim periksa ketat kelaikan bus angkutan libur Nataru
