Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Banyak desa di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap I tahun 2016.
"Desa yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) belum sampai 40 persen dari 97 desa yang ada di Seruyan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Seruyan Agus Suharto di Kuala Pembuang, Minggu.
Ia mengatakan, banyaknya desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum bisa mengajukan pencairan DD tahap II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sesuai aturan, pencairan DD tahap II bisa diajukan kepada pemerintah pusat apabila laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahap I sudah disampaikan sebanyak 50 persen dari total keseluruhan desa yang ada," katanya.
Ia menambahkan, apabila DD terlambat dicairkan maka akan berpengaruh terhadap pembangunan desa, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagian besar bersumber dari DD.
"Karena itu, kita sudah menyampaikan kepada pihak desa agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban DD tahap I sebelum Oktober 2016, sehingga pencairan DD tahap II bisa segera diajukan," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Taruna Jaya mengatakan, pemerintah desa tidak boleh menganggap remeh masalah keterlambatan pelaporan APBDesa, termasuk di dalamnya laporan DD.
"Karena keterlambatan itu dapat memunculkan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak baik terhadap laporan keuangan daerah secara keseluruhan," katanya.
Menurutnya, dengan mengikuti berkali-kali bimbingan teknis tentang pengelolaan APBDesa, harusnya kepala desa tidak akan menemukan banyak kendala untuk menyusun laporan APBDesa.
"Kalau masalah sumber daya manusia memang masalah klasik, tapi harusnya itu sudah tidak menjadi masalah karena pemerintah sudah sering menggelar bimbingan teknis tentang APBDesa," katanya.
Selain masalah SDM, terlambatnya penyampaian laporan pertanggungjawaban APBDesa juga terjadi karena tidak jalannya pembinaan dari pihak kecamatan terhadap desa yang ada di wilayahnya.
"Padahal kecamatan punya tanggungjawab untuk membina desa yang ada di wilayahnya, termasuk dalam hal pengelolaan APBDesa tadi," katanya.
Berita Terkait
DPRD Kapuas apresiasi pawai karnaval budaya
Rabu, 1 Mei 2024 13:02 Wib
Wabup: Jangan kendor walau angka stunting Gumas 2023 turun
Selasa, 30 April 2024 16:26 Wib
Gedung baru PN Kuala Kurun wujud komitmen MA tingkatkan pelayanan
Senin, 29 April 2024 15:50 Wib
DPMD Kapuas tampilkan pakaian adat nusantara dalam Pawai Karnaval Budaya
Sabtu, 27 April 2024 17:48 Wib
Ribuan peserta semarakkan Pawai Karnaval Budaya di Kapuas
Sabtu, 27 April 2024 6:37 Wib
Lomba Bagasing dan Lawang Sakepeng meriahkan hari jadi ke-218 Kota Kuala Kapuas
Rabu, 24 April 2024 12:46 Wib
Yepta Diharja daftar bacalon Bupati Gunung Mas melalui Demokrat
Selasa, 23 April 2024 23:45 Wib
Penjabat Bupati Kapuas salurkan bantuan kebakaran di Bataguh
Selasa, 23 April 2024 13:59 Wib