Pemkab Ini Sampaikan Pembuatan Izin Usaha Mikro Gratis

id Barito Selatan, Barsel, Buntok, Arjiman, Pembuatan Izin Usaha Mikro Gratis, inas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Barito Selatan

Pemkab Ini Sampaikan Pembuatan Izin Usaha Mikro Gratis

Kasi UKM pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Barito Selatan, Arjiman (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecik Menengah Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan pengurusan izin usaha mikro kecil di wilayah itu gratis.

"Pembuatan Izin tempat usaha mikro kecil gratis," kata Kasi UKM pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Barito Selatan, Arjiman, ST, di Buntok, Minggu.

Oleh karena itu ia meminta kepada warga yang ingin membuka usaha mikro dan kecil menengah agar dapat mengurus perizinannya di Dinas Perdagangan dan UKM Barsel dan pihaknya siap untuk memfasilitasinya.

"Adapun persyaratannya menyampaikan surat permohonan dengan melampirkan surat pengantar RT atau RW, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, NPWP dan pas fhoto ukuran 4X6 dua lembar," jelas dia.

Setelah itu lanjut Arjiman, petugas akan turun kekelapangan untuk melakukan survey, kemudian yang menerbitkan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) tersebut camat.

"Hal itu sesuai surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia yang mana mendelegasikan pihak kecamatan untuk menerbitkan izin bagi UKM tersebut," tambah dia.

Selain surat dari Menteri Koperasi dan UKM RI, ada Peraturan Bupati Barito Selatan nomor 12/2015 tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan pemberian izin usaha mikro dan kecil kepada camat.

"Itu dilakukan untuk mempercepat penerbitan izin dan dalam membuat izinnya tidak lagi melampirkan izin HO dan domisili. Kita harapkan bagi yang belum memiliki izin agar mengurusnya ke Dinas Perdagangan dan UKM Barsel," demikian Arjiman.