Sampit (Antara Kalteng) - Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan sosialisasi kepada pengusaha di Kabupaten Kotawaringin Timur terkait ketentuan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
"Kami menilai peluang usaha mendirikan KUPVA di Kalimantan Tengah, termasuk di Kotawaringin Timur, cukup besar. Makanya masyarakat perlu paham tentang aturan kegiatan usaha KUPVA ini," kata Manajer Unit Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan Keuangan Inklusif KPW Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Paulus BW Sopamena di Sampit, Kamis.
Bisnis penukaran uang dinilai sangat menjanjikan. Namun masih sedikit pelaku usaha yang menggeluti bidang ini, diperkirakan karena belum sepenuhnya memahami tentang bisnis penukaran uang.
Saat ini di Kalimantan Tengah baru terdapat satu perusahaan yang menjalankan KUPVA bukan bank. Itu pun, perusahaan jual-tukar mata uang yang berlokasi di Kota Palangka Raya itu merupakan cabang dari perusahaan yang berpusat di Makasar, Sulawesi Selatan.
Pantauan Bank Indonesia, perusahaan itu sudah mampu mencapai perputaran uang yang sangat tinggi sejak bulan ke empat. Bahkan saat ini, kontribusinya menempati urutan 10 nasional dari jaringan perusahaan itu di seluruh Indonesia.
Kebutuhan penukaran uang asing di Kalimantan Tengah cukup besar untuk kebutuhan warga yang menunaikan ibadah haji, umrah, wisata dan kuliah di luar negeri. Kebutuhannya diprediksi akan terus meningkat seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata di Kalimantan Tengah.
"Harus berbadan hukum, disarankan berbentuk PT (perseroan terbatas) dengan modal minimal Rp100 juta. Ada empat tahapan yang harus dilalui. Kami yakinkan pengurusannya mudah dan akan kami bantu. Semua gratis. Kami juga siap memberikan pembinaan dan memfasilitasi pengembangan," kata Paulus.
Bagi KUPVA bukan bank yang sudah berjalan, diberi waktu membuat izin hingga 7 April nanti. Jika melanggar batas waktu, maka akan ada konsekuensi, bahkan hingga sanksi penyitaan. Namun arahnya tetap pada pembinaan dengan melengkapi perizinan.
KUPVA bukan bank yang sudah mendapat izin dari Bank Indonesia akan mendapat logo dan sertifikat. Pengawasan terhadap KUPVA non bank sangat penting untuk pembinaan, sekaligus pencegahan tindak kejahatan seperti pencucian uang.
Berita Terkait
Pemkab Barito Utara serahkan LKPD 2023 unaudited kepada BPK
Minggu, 5 Mei 2024 6:52 Wib
PLN UID Kalselteng luncurkan ManBill University tingkatkan "customer experience"
Sabtu, 4 Mei 2024 17:29 Wib
Dinas Kesehatan Barito Utara periksa kebugaran 145 JCH
Sabtu, 4 Mei 2024 16:50 Wib
Puluhan pembalap ikuti Kejurnas Grasstrack Region IV Kalimantan di Gumas
Sabtu, 4 Mei 2024 16:14 Wib
DPRD Katingan sampaikan 12 rekomendasi terhadap LKPJ Bupati
Sabtu, 4 Mei 2024 16:08 Wib
KPU Katingan tetapkan perolehan kursi dan 25 caleg DPRD
Sabtu, 4 Mei 2024 16:01 Wib
Pemerintah diminta petakan potensi dampak gelombang panas
Sabtu, 4 Mei 2024 15:09 Wib
Indonesia berpeluang tembus final Piala Uber 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 15:08 Wib