Pemkab Kotim Tagih Janji Izin Kawasan Hutan

id Pemkab Kotim, H Machmoer, Pemkab Kotim Tagih Janji Izin Kawasan Hutan

Pemkab Kotim Tagih Janji Izin Kawasan Hutan

Hutan Kalteng. (FOTO ANTARA Kalteng/Kasriadi)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menagih janji pemerintah pusat mengenai izin pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur di kawasan pelosok.

"Oktober 2016 lalu kita usulkan pinjam pakai kawasan hutan dan dijanjikan tiga bulan selesai, tapi sampai April 2017 belum ada tanda-tanda. Makanya diputuskan revisi lokasi pembangunan jalan karena belum adanya izin itu," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kotawaringin Timur, H Machmoer di Sampit, Senin.

Masalah status kawasan hutan masih menjadi kendala bagi pembangunan di Kotawaringin Timur. Banyak lokasi yang dicadangkan untuk pembangunan jalan dan jembatan, ternyata statusnya masih berada di kawasan hutan. Padahal kondisi di lapangan menunjukkan kawasan itu sudah berupa lahan masyarakat, bahkan kawasan permukiman.

Pemerintah daerah tidak bisa memaksa membangun jalan, jembatan atau bangunan jika lokasinya masih berada dalam kawasan hutan. Jika dipaksakan maka pemerintah daerah harus bersiap menghadapi gugatan hukum.

Untuk bisa memanfaatkan kawasan hutan menjadi jalan, diperlukan izin penetapan kawasan sehingga boleh melakukan aktivitas di atasnya. Izin inilah yang masih ditunggu pemerintah dan masyarakat agar pembangunan berjalan.

Sangat disayangkan jika rencana pembangunan infrastruktur menggunakan dana alokasi khusus atau DAK tidak bisa dilaksanakan lantaran terkendala kawasan hutan. Dana yang sudah dialokasikan oleh pemerintah pusat pun terancam hangus jika tidak digunakan.

"Untuk dana DAK paling lambat diserap 21 Juli untuk tahap pertama penyaluran. Kalau ada kendala dan menyebabkan dana itu hangus, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas karena batal menikmati peningkatan infrastruktur daerah," tambah

Pemerintah pusat mengucurkan dana DAK untuk program khusus sesuai program nasional, termasuk peningkatan jalan di pedalaman. DAK ditetapkan melalui Peraruran Kementerian Keuangan dan wajib dicatat dalam APBD dan penggunaannya harus sesuai petunjuk pusat.