Polda Kalteng Amankan 6 Orang Diduga Pembakar Lahan

id Polda kalteng, pembakar lahan, amankan enam orang pembakar lahan, lahan, lahan terbakar, Anang Revandoko

Polda Kalteng Amankan 6 Orang Diduga Pembakar Lahan

Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Anang Revandoko. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

...Jumlah yang kita amankan sebanyak enam orang yang mana empat di antaranya masuk tahap dua, sementara dua lainnya baru masuk tahap sidik,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada periode Januari hingga Juni 2017 menangani enam kasus dan mengamankan enam orang yang diduga pelaku pembakaran lahan.

"Sampai saat ini jajaran Polda Kalteng menangani enam laporan kasus Karhutla. Jumlah yang kita amankan sebanyak enam orang yang mana empat di antaranya masuk tahap dua, sementara dua lainnya baru masuk tahap sidik," kata Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Anang Revandoko di Palangka Raya, Kamis.

Berdasarkan data, enam kejadian tersebut terjadi di tiga kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Pertama, di Kota Palangka Raya terjadi tiga kasus dengan jumlah tiga orang diamankan dengan luas lahan terbakar sekira 7,4 hektare. Kemudian di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak satu kasus dan satu orang diamankan dengan lahan terbakar seluas 0,7 hektare.

Selanjutnya di Kabupaten Gunung Mas sebanyak satu kasus dan satu orang diamankan, dengan lahan terbakar tercatat 1,50 hektare dan terakhir di Kabupaten Sukamara tercatat satu kejadian dan satu orang diamankan dengan lahan seluas 0,5 hektare yang terbakar.

"Semuanya kasus yang kita tangani merupakan kasus perorangan. Belum ada yang melibatkan perusahaan," katanya.

Pihaknya pun mengaku terus melaksanakan upaya pencegaha dan penanganan Karhutla seperti melalui Maklumat Kapolda, sosialisasi, pemasangan spanduk, membuat sekat kanal, apel kesiapan, serta upaya-upaya lain hingga pada aspek penegakan hukum.

"Kami termasuk Satgas Gakkum akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tak hanya pemeriksaan kepada pelaku, termasuk petugas setempat juga akan diperiksa guna memastikan keseriusan dan langkah yang diambil sesuai prosedur," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan Anang pada acara Rapat Koordinasi Pengendalian karhutla di Aula Korem 102 Panju Panjung, di Kota Palangka Raya.

Turut hadir dalam rapat itu seperti Kapolda Kalteng, para Kapolres dan Dandim serta pihak terkait yang masuk dalam keanggotaan Satgas Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara itu saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status Siaga Darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 75 hari.

Status ini ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah dan berlaku sejak 1 Agustus hingga 14 Oktober 2017.

"Rapat kali ini juga sebagai tindak lanjut Satgas dalam menyikapi penetapan status Siaga Darurat bencana karhutla oleh pemerintah provinsi," kata Dansatgas Karhutla Kalteng Kolonel Arm M Naudi Nurdika yang juga menjabat sebagai Danrem 102 Panju Panjung.