Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menegaskan akan menjerat pembakar hutan dan lahan dengan ancaman hukuman terberat seperti yang diatur dalam undang-undang.
"Kami tidak akan segan-segan menindak pelaku pembakaran lahan, baik itu perorangan maupun perusahaan. Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan kami sepakat untuk menerapkan pasal terberat dalam penegakan hukum," kata Kepala Bagian Operasional Polres Korawaringin Timur, Kompol Muhammad Ali Akbar di Sampit, Selasa.
Ali mengimbau masyarakat turut membantu mencegah kebakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat parah. Seperti saat terjadi bencana asap tahun 2015 lalu, hampir seluruh sektor menjadi terganggu sehingga masyarakat menderita.
Untuk mencegah itu, Polres Kotawaringin Timur terus membantu pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Jika ternyata masih ada yang nekat membakar hutan dan lahan, maka polisi akan menindak tegas.
Tiga undang-undang yang mengatur sanksi pembakar hutan dan lahan. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.
Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
"Sepanjang 2017 ini, alhamdulillah belum ada pelaku yang diproses hukum karena sampai saat ini potensi kemaraunya kurang. Sejauh ini kami ada 16 penyidikan kebakaran lahan. Tahun 2015 ada 11 orang dan 2017 ada lima orang terkait kasus pembakaran lahan," kata Ali.
Polres Kotawaringin Timur mendukung langkah pencegahan untuk menekan sekecil mungkin potensi kebakaran hutan dan lahan. Pencegahan jauh lebih baik dibanding menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
Berita Terkait
Distan Bartim optimalkan lahan rawa dukung pencapaian ketahanan pangan
Jumat, 3 Mei 2024 5:33 Wib
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
Kodim Sampit manfaatkan lahan kembangkan tanaman hidroponik
Rabu, 1 Mei 2024 6:39 Wib
Kementan bantu kembangkan pertanian Kotim melalui optimasi lahan dan pompanisasi
Selasa, 30 April 2024 16:34 Wib
Pemkab Barut rakor optimalisasi lahan rawa dan pertambahan areal tanam
Selasa, 30 April 2024 8:02 Wib
Pemkab Katingan fasilitasi penyelesaian sengketa lahan
Kamis, 4 April 2024 17:05 Wib
DPKP Bartim dan Kodim 1012 Buntok sepakati optimasi lahan rawa
Selasa, 2 April 2024 6:45 Wib
Dirut PT HK dipanggil KPK sebagai saksi terkait pengadaan lahan Tol Trans Sumatra
Senin, 1 April 2024 14:25 Wib