Sampit (Antara Kalteng) - Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diminta meningkatkan pengawasan untuk mengawal penggunaan dana desa agar tidak menyimpang dari aturan.
"Saya sangat miris mendengar ada kepala desa yang dilaporkan ke penegak hukum, apalagi menjadi tersangka karena masalah dana desa. Pengawasan harus ditingkatkan agar indikasi penyimpangan bisa dideteksi sejak dini sehingga bisa dicegah," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Sinar Kamala di Sampit, Rabu.
Beragam latar belakang pendidikan kepala desa, bisa saja membuat kemampuan pemahaman dan penguasaan masalah aturan administrasi pengelolaan keuangan juga berbeda-beda, meski sosialisasi sudah berulang kali dilakukan pemeringah. Bukan mustahil pula terjadi pelanggaran aturan akibat ketidaktahuan.
Inspektorat yang menjadi ujung tombak pengawasan internal pemerintah daerah, diharapkan meningkatkan peran mereka dalam melakukan pencegahan.
Selain melakukan pendampingan dan pembinaan, Ispektorat juga harus cepat meminta penjelasan aparatur pemerintah desa jika ada informasi indikasi pelanggaran aturan sehingga bisa dengan cepat dicegah dan diluruskan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku instansi yang berhubungan langsung pembinaan desa, diminta terus aktif memberikan masukan kepada aparatur desa. Bantuan juga harus diberikan dalam bentuk pendampingan dan memfasilitasi aparatur desa dengan instansi terkait.
"Intinya, harus rajin-rajin berkonsultasi. Kalau ragu, tanyakan dulu dan minta pendapat supaya tahu dan pelanggaran aturan hukum bisa dihindari," kata Ketua Fraksi Golkar itu.
Sinar Kamala menambahkan, keberadaan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) juga harus dimanfaatkan maksimal dalam rangka pencegahan. Kepala desa bisa berkonsultasi mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar tidak terjadi pelanggaran aturan.
Penggunaan dana desa menjadi sorotan banyak pihak karena nilainya meningkat tajam. Tahun 2017 ini, tiap desa di Kotawaringin Timur mendapat total kucuran anggaran berkisar Rp1,2 miliar hingga Rp1,8 miliar sehingga perlu pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
Berita Terkait
161 calon haji Kotim matangkan persiapan berangkat ke tanah suci
Jumat, 26 April 2024 17:27 Wib
BPBD Kotim sebut ancaman gempa jadi perhatian
Jumat, 26 April 2024 15:03 Wib
Empat perwira di Polres Kotim dimutasi
Jumat, 26 April 2024 7:24 Wib
Pengurus PKK di Kotim diingatkan bantu program pemerintah
Jumat, 26 April 2024 7:13 Wib
Warga Kotim dilarikan ke rumah sakit usai diduga diserang buaya
Kamis, 25 April 2024 20:58 Wib
Pemenang O2SN dan FLS2N jenjang SD Kotim, siap wakili ke provinsi
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
KPPN Sampit beri penghargaan mitra kerja terbaik
Kamis, 25 April 2024 20:07 Wib
BNNP Kalteng berupaya wujudkan Perusahaan Bersinar di Kotim
Kamis, 25 April 2024 13:28 Wib