Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menjawab keluhan sejumlah guru terkait keterlambatan pembayaran kenaikan gaji dan tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkup instansi setempat.
"Kami perlu menjelaskan supaya semua mengetahui kondisinya. Kita juga berupaya agar segera terealisasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah di Sampit, Rabu.
Pemerintah memutuskan menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, serta anggota TNI/Polri sebesar 8 persen pada 2024. Kenaikan gaji tersebut seharusnya sudah berlalu mulai Januari, namun peraturan pemerintah yang mengatur teknisnya baru terbit pada akhir Januari lalu yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kondisi itu membuat gaji Januari dan Februari masih dibayar normal atau belum ada kenaikan, sedangkan gaji dengan kenaikan 8 persen baru dibayarkan mulai Maret. Untuk kenaikan gaji Januari dan Februari akan dibayar dengan dirapel.
"Terkait rapelan kenaikan gaji ASN dua bulan yaitu Januari dan Februari, semua belum menerima, termasuk OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya sehubungan dengan penggunaan Sistem Aplikasi SIPD RI dan menunggu informasi selanjutnya dari BKAD, sedangkan untuk kenaikan gaji sudah dibayarkan terhitung bulan Maret 2024," ujar Irfansyah.
Terkait tunjangan profesi guru (TPG) atau dikenal dengan nama sertifikasi, kata Irfansyah, proses dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang merupakan kewenangan atau hak penuh dari Kemendikbudristek.
SKTP merupakan surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada guru yang bersertifikasi sebagai kepastian bahwa guru tersebut akan menerima tunjangan profesi guru.
Baca juga: DPKP Kotim pastikan ketersediaan hewan kurban aman jelang Idul Adha
SKTP tersebut diterima oleh admin di bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan pada April 2024, selanjutnya proses verifikasi dan validasi. Guru yang masuk dalam daftar SKTP diwajibkan untuk melengkapi persyaratan sampai akhir minggu pertama Mei 2024.
Setelah selesai, Dinas Pendidikan menunggu dan memastikan proses transfer dana TPG tersebut dari pusat ke kas daerah. Menurut informasi dari BKAD, kata Irfansyah, dana baru ditransfer dan masuk ke kas daerah pada 17 Mei 2024.
"Proses pengajuan dan penerbitan SPP (surat permohonan pencairan) dan SPM (surat perintah membayar) di Dinas Pendidikan dilakukan pada hari ini tanggal 22 Mei 2024," tegas Irfansyah.
Sementara itu terkait TPP khusus guru pada satuan pendidikan untuk Januari sudah dibayarkan dan sedang berproses pada Februari.
Proses pencairan TPP tersebut berkaitan dengan proses penerbitan rekomendasi dari BKPSDM yang mengintegrasikan aplikasi PMM dari Kemendikbudristek dan aplikasi Ekin dari BKN sehingga masih terdapat sekolah yang pengajuan rekomendasinya bermasalah dan nilai TPP-nya tidak muncul atau kosong sehingga diperlukan perbaikan melalui aplikasi SIMPEG Kembali.
"Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat untuk batas terakhir proses verifikasi rekomendasi TPP sampai tanggal 21 Mei 2024. Untuk selanjutnya pengajuan pencairan untuk bulan Februari sedang kami proses SPP dan SPM nya pada hari ini tanggal 22 Mei 2024," demikian Irfansyah.
Baca juga: Wabup Kotim tinjau progres TMMD di Tanah Mas
Baca juga: Pemkab ajukan raperda RPJPD demi wujudkan Kotim Unggul 2045
Baca juga: PT Unggul Lestari tuntaskan bantuan instalasi listrik untuk masyarakat di Desa Sungai Hanya
"Kami perlu menjelaskan supaya semua mengetahui kondisinya. Kita juga berupaya agar segera terealisasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah di Sampit, Rabu.
Pemerintah memutuskan menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, serta anggota TNI/Polri sebesar 8 persen pada 2024. Kenaikan gaji tersebut seharusnya sudah berlalu mulai Januari, namun peraturan pemerintah yang mengatur teknisnya baru terbit pada akhir Januari lalu yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kondisi itu membuat gaji Januari dan Februari masih dibayar normal atau belum ada kenaikan, sedangkan gaji dengan kenaikan 8 persen baru dibayarkan mulai Maret. Untuk kenaikan gaji Januari dan Februari akan dibayar dengan dirapel.
"Terkait rapelan kenaikan gaji ASN dua bulan yaitu Januari dan Februari, semua belum menerima, termasuk OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya sehubungan dengan penggunaan Sistem Aplikasi SIPD RI dan menunggu informasi selanjutnya dari BKAD, sedangkan untuk kenaikan gaji sudah dibayarkan terhitung bulan Maret 2024," ujar Irfansyah.
Terkait tunjangan profesi guru (TPG) atau dikenal dengan nama sertifikasi, kata Irfansyah, proses dimulai dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang merupakan kewenangan atau hak penuh dari Kemendikbudristek.
SKTP merupakan surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada guru yang bersertifikasi sebagai kepastian bahwa guru tersebut akan menerima tunjangan profesi guru.
Baca juga: DPKP Kotim pastikan ketersediaan hewan kurban aman jelang Idul Adha
SKTP tersebut diterima oleh admin di bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan pada April 2024, selanjutnya proses verifikasi dan validasi. Guru yang masuk dalam daftar SKTP diwajibkan untuk melengkapi persyaratan sampai akhir minggu pertama Mei 2024.
Setelah selesai, Dinas Pendidikan menunggu dan memastikan proses transfer dana TPG tersebut dari pusat ke kas daerah. Menurut informasi dari BKAD, kata Irfansyah, dana baru ditransfer dan masuk ke kas daerah pada 17 Mei 2024.
"Proses pengajuan dan penerbitan SPP (surat permohonan pencairan) dan SPM (surat perintah membayar) di Dinas Pendidikan dilakukan pada hari ini tanggal 22 Mei 2024," tegas Irfansyah.
Sementara itu terkait TPP khusus guru pada satuan pendidikan untuk Januari sudah dibayarkan dan sedang berproses pada Februari.
Proses pencairan TPP tersebut berkaitan dengan proses penerbitan rekomendasi dari BKPSDM yang mengintegrasikan aplikasi PMM dari Kemendikbudristek dan aplikasi Ekin dari BKN sehingga masih terdapat sekolah yang pengajuan rekomendasinya bermasalah dan nilai TPP-nya tidak muncul atau kosong sehingga diperlukan perbaikan melalui aplikasi SIMPEG Kembali.
"Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat untuk batas terakhir proses verifikasi rekomendasi TPP sampai tanggal 21 Mei 2024. Untuk selanjutnya pengajuan pencairan untuk bulan Februari sedang kami proses SPP dan SPM nya pada hari ini tanggal 22 Mei 2024," demikian Irfansyah.
Baca juga: Wabup Kotim tinjau progres TMMD di Tanah Mas
Baca juga: Pemkab ajukan raperda RPJPD demi wujudkan Kotim Unggul 2045
Baca juga: PT Unggul Lestari tuntaskan bantuan instalasi listrik untuk masyarakat di Desa Sungai Hanya