Sampit (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengerahkan personel untuk membersihkan sisa lapak pedagang yang melanggar aturan di area Pasar Keramat, Kota Sampit.
“Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari penertiban yang kami laksanakan pada 28 Juli lalu, yang mana banyak lapak pedagang yang sudah dibongkar dan harus dibersihkan,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kotim Watmin di Sampit, Selasa.
Ia menjelaskan, sebelumnya Senin (28/7) Tim Trantibum Kotim yang terdiri oleh beberapa instansi, antara lain Satpol PP, Dinas Perdagangan, Kodim 1015/Sampit, Polres Kotim, dan lainnya melakukan penertiban pedagang di area Pasar Keramat.
Penertiban ini sebagai bentuk penegakan Perda Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Khususnya, terhadap para pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya, seperti ruang milik jalan (rumija), drainase dan trotoar.
Meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah pedagang, namun setelah diberikan pemahaman lebih lanjut para pedagang akhirnya sukarela membongkar sendiri lapak dagangannya yang melanggar aturan.
Baca juga: Warga Kotim diimbau tidak ikut-ikutan pasang bendera One Piece
Tim Trantibum memberikan waktu sampai Senin (4/8) bagi para pedagang itu membereskan lapaknya dan memindahkan barang-barang berharga. Kemudian sisanya akan dibersihkan oleh Satpol PP, khususnya untuk bangunan yang berada di atas drainase.
“Jadi kegiatan hari ini bukan penertiban, tetapi kami membersihkan dan mengangkut sampah dan bekas bangunan lapak yang masih tersisa di pinggir jalan dan atas drainase. Kegiatan hari ini berjalan lancar, tidak ada perlawanan. Semua pedagang mendukung,” tegasnya.
Watmin melanjutkan, berdasarkan pengamatan pihaknya tidak ditemukan lagi pedagang yang berjualan tidak sesuai aturan di area Pasar Keramat. Jalan Suka Bumi yang menjadi jalur utama ke Pasar Keramat pun tampak lebih rapi dan lalu lintas lebih lancar.
“Alhamdulillah mereka sudah sadar, artinya tau aturan bahwa berjualan di trotoar dan keluar dari badan jalan itu tidak diperbolehkan, sehingga sebagian besar sudah membongkar sendiri dan sebagian lagi petugas yang membongkarnya,” ujarnya.
Namun, ia menekankan pembersihan ini bukan akhir dari penertiban pedagang di area Kota Sampit, khususnya Pasar Keramat. Pengawasan terus menerus akan dilakukan kedepannya, guna mencegah kembali adanya pelanggaran dari para pedagang.
“Untuk kedepannya kami tetap melakukan pengawasan, dari Satpol PP akan melakukan patroli dan mengecek serta mengevaluasi kondisi di lapangan, apabila ada lagi yang melanggar maka akan kami tertibkan. Itu sebagai tindak lanjut dari tim yang bekerja kemarin,” demikian Watmin.
Baca juga: Polres dan BPBD Kotim bersinergi tanggulangi bencana
Baca juga: BMKG Kotim sebut bibit siklon sebabkan hujan di musim kemarau
Baca juga: 70 calon Paskibraka Kotim ditempa mengemban tugas