Sampit (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta pemerintah daerah segera membentuk tim verifikasi penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan.
“Pembentukan tim verifikasi ini penting agar proses penyerahan PSU berjalan sesuai ketentuan,” kata Anggota Fraksi PDIP DPRD Kotim Muhammad Hafiz di Sampit, Selasa.
Ia menjelaskan, penyerahan PSU merupakan tahapan pengalihan tanggung jawab pengelolaan fasilitas perumahan dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
Setelah proses tersebut selesai, maka pemeliharaan fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga fasilitas umum lainnya dapat dibiayai melalui anggaran pemerintah daerah.
Pembentukan tim verifikasi pun diperlukan agar proses pengalihan aset dari pengembang kepada pemerintah dapat berjalan tertib, transparan, serta sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Pemuda di Sampit manfaatkan peluang usaha dari tren 'convex mirror selfie'
Keberadaan tim verifikasi juga dinilai menjadi hal penting karena telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 terkait penyerahan PSU perumahan dan permukiman.
“Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun kerusakan fasilitas di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Hafiz, proses verifikasi harus dilakukan secara menyeluruh agar aset yang diserahkan benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun kelayakan umum.
Lebih lanjut, ia menyampaikan adanya rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penyerahan PSU merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum pengelolaan fasilitas perumahan di Kotim.
Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun pengembang dalam melaksanakan proses penyerahan aset, sehingga tidak terjadi perbedaan pemahaman ataupun kendala administratif saat pelaksanaan di lapangan.
Fraksi PDIP mendukung penuh agar raperda tersebut segera disahkan menjadi peraturan daerah. Selain itu, pihaknya juga mendorong agar implementasi aturan nantinya benar-benar diawasi secara optimal sehingga tujuan penataan kawasan perumahan dapat tercapai.
“Dengan dibentuknya tim verifikasi PSU, proses penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah diharapkan berlangsung lebih tertib dan akuntabel, sekaligus menjamin fasilitas yang diterima pemerintah memiliki kualitas yang layak dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang,” demikian Hafiz.
Baca juga: Disdik Kotim perkuat komitmen SPMB transparan dan akuntabel
Baca juga: DPRD Kotim dukung komitmen pemda sukseskan wajib belajar 13 tahun
Baca juga: Waket DPRD Kotim: Persoalan SK palsu tak boleh dianggap sepele