Jombang (ANTARA
News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan perlunya
Undang-Undang (UU) terkait ideologi komunisme yang dilarang tapi sampai
saat ini masih ada di Indonesia, namun UU itu harus memasukkan aspek
sanksi hukum yang tegas.
"Kalau memang rakyat setuju, Undang-Undang tentang itu perlu
disiapkan (dengan mengatur sanksi)," katanya saat berbicara dalam
sarasehan `Sinyalemen Kebangkitan Kembali Gerakan Komunis Indonesia` di
Pesantren Tebuireng, Jombang, Selasa.
Ia mengatakan, ideologi komunisme di Indonesia dilarang, namun
hingga kini belum ada UU yang mengatur tentang hal itu secara pasti dan
tegas, padahal untuk membawa orang ke penjara harus ada UU yang
mengaturnya.
"Selama ini, sanksi yang diterapkan lebih banyak sanksi politik
atau tidak lagi dihukum secara pidana, sehingga ideologi itu tetap ada
sampai sekarang, bahkan juga masih dianut oleh sejumlah pihak," katanya.
Namun, adanya sinyalemen kebangkitan komunisme di Indonesia, Mahfud mengaku belum tahu secara pasti.
"Dulu, ada UU Subversi yang bisa mengatur tentang gerakan-gerakan
untuk kepentingan ketertiban, keamanan, dan stabilitas, namun UU itu
sudah dicabut," katanya.
Saat ini, jika ada yang mengaku mempunyai ideologi komunisme, maka
tidak ada sanksi pidana baginya, kecuali jika mengajak orang lain.
Bahkan, ada juga ketetapan MPR yang tidak melarang komunisme.
"Orang mengaku komunis, atheis di Indonesia tidak bisa dijatuhi
hukuman. Yang ditolak hanya di tataran ideologi, tapi secara hukum masih
bebas," katanya.
Pihaknya mendukung berbagai gerakan yang dilakukan masyarakat
seperti "civil society" untuk mengatur soal itu, karena dengan hal itu
akan bisa meningkatkan berbagai pemahaman tentang negara dan ideologi
bernegara.
Sementara itu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(NU) Hasyim Muzadi mengkritik Komnas HAM tentang rekomendasi Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas penyelidikan peristiwa pada
1965-1966.
Komnas HAM dalam penyelidikan menemukan adanya dugaan pelanggaran
HAM berat yang dilakukan pemerintah terhadap sejumlah masyarakat pada
1965-1966. Meski tidak menyebutkan secara gamblang, masyarakat yang
dimaksud tersebut yaitu simpatisan PKI.
Ia menyebut, peristiwa 1965-1966 itu adalah sebuah upaya revolusi
akibat pemberontakan PKI pada tahun 1948. Diharapkan, Komnas HAM jangan
melihat masalah ini semata-mata hak asasi manusia, tapi lebih pada upaya
pemberontakan PKI yang dinilai telah melanggar nilai-nilai Pancasila.
Pihaknya berharap, masyarakat akan kembali pada Pancasila. Pemimpin
pun diminta harus secara konsekuen atas berbagai perubahan yuridis
formal, dan jangan sampai terpecah akan berbagai isu atau gerakan yang
justru menjauhkan dari nilai-nilai Pancasila.
Acara sarasehan itu digelar di PP Tebuireng, Kabupaten Jombang
dengan menampilkan sejumlah narasumber, yakni Ketua MK Mahfud MD,
budayawan dan sastrawan Indonesia Taufik Ismail serta staf ahli Kapolri
Anton Tabah.
Kegiatan itu dihadiri puluhan tamu undangan baik dari unsur polisi, TNI, sampai masyarakat.
(KR-MSW)
Mahfud MD usulkan UU tentang komunisme
Orang mengaku komunis, atheis di Indonesia tidak bisa dijatuhi hukuman.