Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengevaluasi dan memperbaiki
sejumlah pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kampanye, yang diantaranya mengatur soal kampanye di
media massa selama masa tenang menjelang pemungutan suara.
"Memang perlu diperbaiki sejumlah pasal yang menjadi keberatan
teman-teman media dan LSM media," kata Komisioner Hadar Nafis Gumay
ketika ditemui di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pihaknya akan mengajak serta sejumlah LSM media untuk
ikut ambil bagian dalam mengatur soal kampanye di media massa.
Sebelumnya, peraturan KPU yang menyangkut media mendapat protes dari
kalangan media dan LSM karena dinilai mengancam kebebasan pers dalam
memberikan informasi kepada masyarakat.
Selama masa tenang menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilu
2014, media massa cetak, daring, elektronik dan lembaga penyiaran
dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu atau
bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye.
Hal tersebut tertuang pada pasal 36 ayat 5 yang dikhawatirkan dapat
menguntungkan dan/atau merugikan parpol peserta Pemilu lain.
Pasal lain yang mendukung peraturan tersebut menyebutkan bahwa jika
lembaga pengawas penyiaran, dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) dan Dewan Pers, tidak memberikan sanksi bagi perusahaan media yang
melanggar, maka KPU berhak menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin
penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa
cetak.
Sejumlah LSM media yang menyoroti peraturan tersebut adalah Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
Surabaya.
Pasal tersebut merupakan salinan dari dua undang-undang yang sudah
dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi. Kedua UU
tersebut adalah UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD
dan DPRD, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan
Wapres.
"Ketentuan tersebut secara langsung mengancam kemerdekaan pers untuk
mencari dan menyebarkan informasi, karena mengatur sanksi `breidel`
yang terlihat jelas dalam ancaman sanksi," demikian bunyi pernyataan
sikap yang diterima di Jakarta.
Oleh karena itu, mereka menolak dan mendesak KPU untuk mencabut pasal tersebut dari PKPU Nomor 1 Tahun 2013.
Berita Terkait
Bawaslu Kalteng tak temukan ada media berpihak ke salah satu peserta Pemilu 2024
Kamis, 7 Maret 2024 19:11 Wib
Eks Komisioner KPK surati Kapolri tahan Firli Bahuri
Sabtu, 2 Maret 2024 16:27 Wib
Diduga korupsi, lima komisioner KPU Aru ditahan Kejari
Jumat, 19 Januari 2024 17:04 Wib
KPU dan Bawaslu diminta pantau anak saat kampanye
Jumat, 12 Januari 2024 18:52 Wib
Bawaslu Kalteng gandeng Pemuda Katolik lakukan pengawasan partisipatif pemilu 2024
Sabtu, 19 Agustus 2023 20:29 Wib
Enam nama Calon Dewan Komisioner OJK final diserahkan ke Presiden
Selasa, 30 Mei 2023 21:04 Wib
Dosen ULM satu-satunya akademisi di komisioner KPU Kalsel
Senin, 22 Mei 2023 21:58 Wib
Tiga Komisioner kembali terpilih jadi anggota KPU Kalteng
Minggu, 21 Mei 2023 20:28 Wib