Jakarta (ANTARA
News) - Anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa, meminta Kepala Kepolisian
RI (Kapolri) mencabut surat edaran yang membatasi pengenaan jilbab pada
polisi wanita (Polwan).
"Surat edaran tentang pelarangan tersebut
tidak boleh spesifik dan harus dicabut," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD
RI, Jakarta, Sabtu.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR itu mengatakan, kepolisian tidak boleh membatasi pengenaan jilbab pada Polwan.
"Tidak
boleh dilarang dong, itu hak setiap warga negara. Mereka punya latar
belakang yang berbeda-beda. Nanti masuknya pelanggaran HAM. Kapolri
harus memberikan keleluasaan," katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan, Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari Kapolri mengenai surat edaran tersebut.
"Dalam rapat kerja dengan Kapolri, kita akan minta penjelasan," ujarnya.
Kepolisian melarang Polwan mengenakan jilbab
karena dinilai melanggar aturan seragam Polri sebagaimana tercantum
dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan
penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.
Berita Terkait
Peserta diminta lebih serius ikuti PBK tahap II Palangka Raya
Jumat, 17 Mei 2024 16:43 Wib
PPK Pulang Pisau diminta utamakan integritas
Jumat, 17 Mei 2024 6:29 Wib
Cegah kriminalitas remaja, satuan pendidikan di Palangka Raya diminta maksimalkan peran BK
Jumat, 17 Mei 2024 6:13 Wib
Pengembang perumahan di Palangka Raya diminta segera hibahkan lahan ke pemerintah
Selasa, 14 Mei 2024 14:55 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta lakukan pembangunan bekesinambungan
Selasa, 14 Mei 2024 14:22 Wib
Organisasi keagamaan di Kapuas diminta tingkatkan pembinaan umat
Minggu, 12 Mei 2024 17:40 Wib
Kebakaran kembali terjadi, warga Kapuas diminta tingkatkan kewaspadaan
Minggu, 12 Mei 2024 17:20 Wib
Percasi Kapuas diminta sosialisasikan catur kepada pelajar
Minggu, 12 Mei 2024 8:07 Wib