Jakarta (ANTARA
News) - Aliansi Perusahaan Piranti Lunak (Business Software Alliance)
meminta perubahan aturan pemerintah tentang penyelenggaraan komputasi
awan.
"Industri penyedia jasa layanan komputasi awan menilai
perkembangan positif regulasi di Indonesia justru dapat menghambat
mereka seperti kewajiban mendaftarkan layanan jasa ke pemerintah
Indonesia," kata Direktur Kebijakan dan Hubungan Pemerintah BSA Asia
Pacific, Boon Poh MOK, di Jakarta, Rabu.
Selain kewajiban pendaftaran, Boon mengatakan kewajiban penempatan pusat data di Indonesia berdampak pada inefisiensi bisnis layanan komputasi awan selain faktor keamanan.
"Pekerja
ahli juga jangan dibatasi hanya dari warga Indonesia tapi juga warga
negara asing agar industri layanan itu dapat berkembang," kata Boon.
Di
sisi lain, Boon mengharapkan penyedia layanan komputasi awan juga
mengikuti aturan negara-negara di tempat warga negaranya menggunakan
layanan itu seperti aturan keamanan data.
Direktur Jenderal
Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ashwin
Sasongko, mengatakan posisi pemerintah sudah jelas sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tetang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik (PSTE).
"Jika ada penyedia layanan
(komputasi awan) yang merasa kesulitan untuk menempatkan pusat datanya
di Indonesia, mereka dapat menempatkan di luar negeri dengan lapor
terlebih dahulu ke kementerian atau lembaga pengawas di sektor terkait,"
kata Ashwin.
Ashwin mengatakan aturan penempatan pusat data di
Indonesia diterapkan untuk kepentingan penegakan hukum jika terdapat
persoalan hukum dengan warga negara Indonesia.
Berita Terkait
Nilai tukar rupiah pada Jumat pagi menguat 108 poin
Jumat, 3 Mei 2024 10:07 Wib
Cegah banjir, DPRD nilai penanganan drainase perlu kerja sama lintas sektor
Kamis, 2 Mei 2024 16:26 Wib
Rupiah pada Kamis menguat 34 poin
Kamis, 2 Mei 2024 13:18 Wib
Towel nilai Timnas Indonesia berpeluang menang asal tak kebobolan lebih dulu
Senin, 29 April 2024 17:50 Wib
Kurs rupiah Senin pagi turun 30 poin
Senin, 29 April 2024 11:18 Wib
DPRD Palangka Raya nilai penerapan MCP oleh pemkot sudah baik
Jumat, 26 April 2024 17:35 Wib
Kurs rupiah Rabu pagi naik 55 poin
Rabu, 24 April 2024 11:30 Wib
Komisi B DPRD Palangka Raya nilai pentingnya partisipasi wanita dalam pembangunan
Selasa, 23 April 2024 9:11 Wib