Jakarta
(ANTARA News) - Keluarga korban diduga salah tangkap, Jamal Abdullah
(17) berencana melaporkan Kepala Polres Gresik, AKBP Achmad Ibrahim ke
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Selasa (23/7).
"Sejumlah saksi juga akan ikut serta," kata Ketua Presidium
Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane melalui keterangan pers di
Jakarta, Senin.
Neta mengatakan pihaknya akan mendampingi korban salah tangkap di
bawah usia tersebut saat mendatangi Divpropam Mabes Polri.
Neta menjelaskan Jamal Abdullah menjadi korban kriminalisasi dan salah tangkap anggota Polres Gresik pada 24 Juni 2013.
Bahkan saat ini, Neta menuturkan Polres Gresik masih menahan Jamal,
hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana.
IPW menilai seharusnya pimpinan Polres Gresik membebaskan Jamal dan
menangkap enam orang pelaku yang diduga menyerang rumah Jamal.
"Jamal yang seharusnya menjadi korban malah ditangkap dan ditahan
Polres Gresik, sementara enam pelaku penyerangan terhadap rumahnya malah
dibebaskan," ujar Neta.
Lebih lanjut, Neta mengungkapkan Jamal tidak terlibat proses hukum,
justru Jamal menjadi korban karena membela diri dari serangan enam
pelaku yang menyerang rumahnya.
Neta menceritakan kronologis kejadian berawal saat Jamal Abdullah
mendapatkan serangan dari enam pelaku saat berada di rumahnya di Desa
Sumurber, Kecamatan Paneng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, 24 Juni 2013.
Bahkan, para penyerang berusaha masuk ke rumah dan merusak motor
dan melempari rumah keluarga Jamal. Melihat hal tersebut, Jamal berusaha
membela diri dengan memukul salah satu penyerang, Abdul Karim.
Akibat pemukulan tersebut, Abdul Karim melaporkan Jamal ke Polres
Gresik, kemudian petugas kepolisian setempat menahan Jamal, sedangkan
laporan keluarga Jamal terkait dugaan pengrusakan rumah tidak
ditindaklanjuti. (T014/KWR)
Keluarga Korban Salah Tangkap Laporkan Kapolres Gresik
Jamal yang seharusnya menjadi korban malah ditangkap dan ditahan Polres Gresik, sementara enam pelaku penyerangan terhadap rumahnya malah dibebaskan."