Pemprov Kalteng Izinkan CPNS Hamil Ikuti Prajabatan

id Pemprov Kalteng Izinkan CPNS Hamil Ikuti Prajabatan, CPNS Hamil

Pemprov Kalteng Izinkan CPNS Hamil Ikuti Prajabatan

Ilustrasi, (Istimewa)

Awalnya memang tidak diperkenankan tapi setelah dirapatkan dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kalteng akhirnya diperbolehkan,"
Palangka Raya, 16/8 (Antara) - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Siun Jarias mengatakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hamil dapat mengikuti prajabatan yang akan segera dilaksanakan sekitar Agustus-Oktober 2013.

"Awalnya memang tidak diperkenankan tapi setelah dirapatkan dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kalteng akhirnya diperbolehkan," kata Siun di Palangka Raya, Jumat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng itu mengatakan pelarangan tersebut terpaksa dibuat untuk mencegah adanya CPNS berhenti mengikuti prajabatan karena melahirkan seperti kejadian tahun sebelumnya.

"Kalau hamil muda diperbolehkan dengan syarat mengisi formulir pernyataan yang disediakan, sedangkan hamil di atas tujuh bulan, kami tidak perkenankan ikut prajabatan," tambah dia.

Ia mengatakan tahun 2013 ini pihaknya lebih tegas dan disiplin terhadap CPNS yang akan mengikuti prajabatan. Pihaknya tidak ingin ada yang tidak mengikuti rangkaian kegiatan namun harus pulang karena melahirkan.

Siun mengatakan pengisian formulir pernyataan oleh CPNS hamil muda merupakan upaya mencegah agar panitia pelaksana prajabatan tidak disalahkan karena jadwal kegiatan itu dari pagi hingga malam hari.

Selain itu CPNS hamil muda diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dan menjelaskan kehamilannya tidak membahayakan dan menyebabkan kekhawatiran terjadi keguguran.

"Surat pernyataan bertanggungjawab penuh dengan kondisi kehamilan serta dan tidak menuntut apabila terjadi sesuatu di luar dugaan juga harus dibuat," kata Sekda Kalteng itu.

Sebelumnya Kepala BKKP Kalteng Agustina D Dewel secara tegas melarang semua CPNS yang dalam keadaan hamil ikut Prajabatan tahun 2013.

"Aturan secara tegas mengharuskan peserta prajabatan tidak dalam keadaan hamil. Itu landasan kami untuk melarang CPNS yang hamil mengikuti prajabatan," kata Agustina.



(T.KR-JWM/B/A039/A039)