Pemerintah Ikuti Rekomendasi Dewan Pengupahan Soal UMP
Jakarta (ANTARA
News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan
pemerintah pusat dan daerah akan mengikuti rekomendasi dari Dewan
Pengupahan soal penetapan nilai dan kenaikan Upah Minimum Provinsi
(UMP).
"Intinya, gubernur, menteri harus mengacu kepada rekomendasi Dewan Pengupahan. Jangan ada tambahan lagi karena sering terjadi, karena demonstrasi dan lainnya yang akhirnya ditambah," kata Hatta usai Rapat Koordinasi tentang UMP di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Menurut Hatta, kenaikan UMP yang demikian akan membuat industri tidak mampu membayar upah dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Industri banyak yang tidak kuat seperti tahun lalu, padahal sudah 40 persen tetap saja harus naik inflasi plus," katanya.
Dia mengatakan kenaikan UMP 2014 akan berdasarkan inflasi plus, yakni lima hingga 10 persen.
"Kenaikan inflasi ini harus otomatis. Setiap tahun sejatinya memang ada kenaikan sekurang-kurangnya di atas inflasi," katanya.
Dia juga menjelaskan kenaikan UMP dilakukan berdasarkan tiga aspek yakni kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi dan produktivitas.
"Tidak boleh lagi ada yang menentukan KHL berdasarkan masing-masing survei, sehingga Dewan Pengupahan menentukan KHL berdasarkan survei BPS," katanya.
"Dalam situasi ekonomi seperti ini, kita harus menjaga perusahaan tetap jalan dan pekerja juga jalan jangan sampai lay off (pemberhentian)," katanya.
"Intinya, gubernur, menteri harus mengacu kepada rekomendasi Dewan Pengupahan. Jangan ada tambahan lagi karena sering terjadi, karena demonstrasi dan lainnya yang akhirnya ditambah," kata Hatta usai Rapat Koordinasi tentang UMP di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Menurut Hatta, kenaikan UMP yang demikian akan membuat industri tidak mampu membayar upah dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Industri banyak yang tidak kuat seperti tahun lalu, padahal sudah 40 persen tetap saja harus naik inflasi plus," katanya.
Dia mengatakan kenaikan UMP 2014 akan berdasarkan inflasi plus, yakni lima hingga 10 persen.
"Kenaikan inflasi ini harus otomatis. Setiap tahun sejatinya memang ada kenaikan sekurang-kurangnya di atas inflasi," katanya.
Dia juga menjelaskan kenaikan UMP dilakukan berdasarkan tiga aspek yakni kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi dan produktivitas.
"Tidak boleh lagi ada yang menentukan KHL berdasarkan masing-masing survei, sehingga Dewan Pengupahan menentukan KHL berdasarkan survei BPS," katanya.
"Dalam situasi ekonomi seperti ini, kita harus menjaga perusahaan tetap jalan dan pekerja juga jalan jangan sampai lay off (pemberhentian)," katanya.