Publik Desak KPI Tindak Monopoli Kampanye Politik Di TV

id Publik Desak KPI Tindak Monopoli Kampanye Politik Di TV

 Publik Desak KPI Tindak Monopoli Kampanye Politik Di TV

Komisi Penyiaran Indonesia (www.kpi.go.id) Istimewa

Jakarta (ANTARA News) - Gerakan Frekuensi Milik Publik mengajak masyarakat untuk mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar memberi sanksi kepada stasiun televisi yang siarannya hanya mementingkan kampanye kepentingan politik tertentu, tanpa mempedulikan hak rakyat untuk mendapat informasi politik yang berimbang.

"Kita punya hak untuk menuntut frekuensi publik agar digunakan untuk kepentingan rakyat banyak, bukan menjadi sarana pemuas nafsu politik si pemilik TV," kata orator Gerakan Frekuensi Milik Publik, dari Remotivi, Roselina pada orasinya menuju Kantor KPI, Jakarta, Kamis.

Gerakan Frekuensi Milik Publik ini diinisiasi puluhan aktivis dari berbagai komunitas seperti Remotivi, Aliansi Jurnalis Independen, Change.org, Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia (IMIKI), Kontras dan berbagai komunitas lainnya.

Turut hadir bersama para aktivis , yakni aktor senior Pong Hardjatmo.

Para aktivis mengecam sikap beberapa pemilik stasiun televisi yang memanfaatkan jaringan frekuensi milik publik untuk berkampanye politik terkait kepentingan mereka dalam Pemilihan Umum 2014 pada April mendatang.

"Disini Ical, disini HT (Harry Tanoesudibjo), disini Paloh, dimana-mana maling frekuensi," seru sang orator yang disambut teriakan "maling" oleh para aktivis lainnya dan pengguna kendaraan bermotor yang melintas.

Ical, atau Aburizal Bakrie adalah bakal calon Presiden dari Partai Golkar yang menguasai jaringan media Viva Group (Tv One, ANTV). HT adalah pemilik MNC Group yang menguasai RCTI, Global Tv, dan MNC Tv. Sedangkan Surya Paloh adalah pemilik Media Group yang menguasai Metro Tv.

Aktor senior Pong Hardjatmo dan para aktivis memprotes keserakahan para pemilik media untuk mempublikasikan kepentingan politiknya dengan berbagai kemasan program yang dinilai manipulatif.

"Banyak program seperti kuis-kuis yang sudah diatur jawabannya, itu adalah penipuan publik, hanya untuk berkampanye si pemilik tv," kata Pong merujuk pada kuis di MNC TV yang dianggap hanya sebagai corong kampanye pasangan bakal capres dan cawapres Hanura, Wiranto dan Harry Tanoesudibjo.

Menurut para aktivis, yang mengutip data KPI, sepanjang Oktober 2013, Ical dan atribut Golkar telah memanfaatkan siaran ANTV dan Tv One dalam 430 spot iklan. Sedangkan Surya Paloh yang juga politisi Partai NasDem selalu ditayangkan pidatonya oleh Metro Tv dalam kisaran waktu yang lama, yakni tingga hingga enam menit.

Koordinator Divisi Penyiaran Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Dandhy Dwi Laksono mengatakan Undang-Undang Penyiaran Nomor 32/2004 jelas-jelas mengatur bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutaman kepentingan golongan tertentu.

Aksi para aktivis dalam Gerakan Frekuensi Milik Publik ini juga hendak memberikan petisi "online" yang sudah ditanda-tangani lebih dari 3500 orang untuk mendesak KPI agar memberi sanksi kepada Televisi yang kerap menyiarkan konten program berisi kepentingan politik pemiliknya.