Jakarta (ANTARA
News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Azwar Abubakar enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya dalam
kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam
2006-2010.
"Saya telah memberikan keterangan tentang kasus pembangunan
pelabuhan dermaga Sabang. Saya menjabat gubernur defenitif dari mulai
Januari 2005 sampai Desember 2005," kata Azwar seusai diperiksa KPK
sekitar enam jam di Jakarta, Jumat.
Pada periode 2000 sampai 2004, Azwar menjadi Wakil Gubernur Aceh,
kemudian menjadi gubernur sementara setelah Gubernur Nangroe Aceh
Darussalam Abdullah Puteh terkena kasus korupsi.
Azwar pernah mencalonkan diri untuk menjadi gubernur pada pemilihan
kepala daerah 2006 dengan Nasir Djamil, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dari Partai Keadilan Sejahtera, namun kalah dari Irwandi Yusuf.
"Tadikan saya sudah ditanya, saya menjadi saksi, selain itu saya tidak mau, begitu saja, makasih," tambah Azwar singkat.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu pejabat
pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Sabang pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Isniy dan
Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam
Heru Sulaksono.
PT Nindya Karya adalah bagian dari konsorsium Nindya Sejati "Joint Operation" selaku kontraktor proyek dermaga Sabang.
Kontrak antara Nindya Karya dengan PT Tuah Sejati selaku pemilik
proyek mencapai nilai sebesar Rp262 miliar dengan masa proyek hingga
Desember 2011.
Heru Sulaksono saat itu menjabat sebagai kuasa konsorsium Nindya-Sejati.
Kerugian negara akibat proyek tersebut diduga mencapai sekitar Rp249 miliar.
KPK juga sudah menggeledah PT Nindya Karya, Jln. MT Haryono Kav 22 pada Agustus 2013 lalu.
Menpan Enggan Berkomentar Terkait Pemeriksaannya Di KPK
Reformasi birokrasi tidak gagal hanya karena KPK menangkap pejabat pajak di Bogor, sebab penangkapan itu justru berkat kerja sama kami dengan KPK."