Mantan Kadis Pasar Dituntut 1,5 Tahun Penjara

id Mantan Kadis Pasar Dituntut 1,5 Tahun Penjara, penjara, korupsi,

Mantan Kadis Pasar Dituntut 1,5 Tahun Penjara

ilustrasi (istimewa)

Untuk terdakwa MN sudah melakukan pengembalian uang Rp188,062 juta. Sedang sisanya Rp126,700 juta sudah dikembalikan oleh terdakwa FS. Jadi tidak ada uang pengganti,"
Palangkaraya (Antara Kalteng) - Mantan Kepala Dinas Pasar Kota Palangka Raya, MN, dituntut 1,5 penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum, Paniem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, memenuntut MN untuk membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, Bendahara Pengeluaran Pasar Kota Palangkaraya, FS dituntut 1,5 penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Namun, JPU tidak membebankan para terdakwa untuk membayar uang pengganti karena kedua terdakwa tersebut sudah melakukan pengembalian uang yang dikorupsi Rp314,762 juta sebelum pembacaan tuntutan dilakukan.

"Untuk terdakwa MN sudah melakukan pengembalian uang Rp188,062 juta. Sedang sisanya Rp126,700 juta sudah dikembalikan oleh terdakwa FS. Jadi tidak ada uang pengganti," katanya.

Didampingi penasehat hukumnya yakni Ifik Hariyanto dan Gideon Silaen, kedua terdakwa ini akan mengajukan pembelaan dalam sidang yang akan kembali digelar pekan depan.

MN dan FS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Palangka Raya pada akhir Desember 2013 lalu.

Kasus ini berawal berdasarkan kontrak, pihak rekanan berkewajiban menyetorkan pungutan retribusi pasar dan kebersihan untuk disetorkan kepada FS selaku bendahara.

Ternyata dari 31 rekanan pada 2012, hanya ada laporan 19 rekanan. Sedangkan hasil pungutan 12 rekanan lain yang telah menyetor kepada FS tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke kas negara. Untuk menggunakan dana yang terkumpul dari 12 rekanan tadi modus meminjam uang kantor atau kas bon dilakukan dengan mengatasnamakan Kepala Dinas dan sejumlah pegawai Dinas Pasar dan Kebersihan Kota Palangka Raya.

Sejak Januari-Desember 2012, tercatat kas bon sejumlah 62 transaksi atas nama MN selaku kepala dinas pada saat itu dan beberapa pegawai lain senilai Rp343,850 juta. Dari total itu, sejumlah kas bon telah dikembalikan. Namun masih menyisakan Rp314,762 juta yang belum disetor sehingga menjadi temuan penyidik.

Atas perbuatan kedua tersangka, baik MN maupun FS dijerat dengan Pasal 2, ayat 1, dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidaha (KUHP).


(T.KR-JWM/B/R021/R021)