Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara menghitung ulang perolehan suara
pemilu DPR di 18 kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di
Jakarta, Senin, menyebutkan ke-18 kecamatan di dapil I Maluku Utara itu
adalah Bacan, Kepulauan Botang Lomang, Bacan Barat, Kasiruta Timur,
Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Tengah.
Selanjutnya, Kecamatan Mandioli Utara, Mandioli Selatan, Gane
Barat, Gane Barat Utara, Gane Barat Selatan, Gane Timur, Gane Timur
Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara, dan Makian Barat.
"(Hitung ulang) Dengan mempergunakan Model Form D, dan apabila
tidak ditemukan Model Form D, dengan mempergunakan bukti penghitungan
perolehan suara yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dalam waktu paling lambat 10 hari sejak diucapkan putusan ini
dalam sidang terbuka untuk umum," kata Hamdan, saat membacakan putusan.
Dalam sidang putusan kasus perselisihan hasil pemilu yang diajukan
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, MK juga memerintahkan kepada
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi
Maluku Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera
Selatan untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan ini.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dari 30 kecamatan di Kabupaten
Halmahera Selatan, hanya 12 kecamatan yang perolehan suaranya sudah
terkoreksi. Sedangkan 18 Kecamatan lainnya diambil dari data Model DB
yang menurut MK tidak terdapat kejelasan mengenai keabsahan angkanya.
Mahkamah tidak memperoleh kepastian hukum mengenai perolehan suara
pada 18 kecamatan tersebut, sehingga perlu ada penghitungan ulang untuk
melindungi hak para pemilih yang telah memberikan suaranya dalam
pelaksanaan Pemilu 2014.
Dalam permohonannya, PKS mendalilkan penetapan perolehan suara yang
ditetapkan KPU di Dapil Maluku Utara 1 tidak benar karena diwarnai
kecurangan sangat serius yang dilakukan secara sistematis, terstruktur,
dan masif oleh aparatur KPU.
Dalam permohonannya, PKS menyebut kecurangan ini dilakukan oleh KPU
Kabupaten Halmahera Selatan dengan cara menggelembungkan perolehan
suara seluruh partai politik peserta pemilu, dan terhadap suara Partai
Amanat Nasional digelembungkan lebih besar dari partai politik lainnya.
Penggelembungan perolehan suara tersebut dilakukan mulai dari
rekapitulasi tingkat PPK/kecamatan (Formulir DA) dan kabupaten (Formulir
DB) di Halmahera Selatan sehingga telah merugikan pemohon.
Untuk Provinsi Maluku Utara ini, MK hanya mengabulkan satu
permohonan yang diajukan oleh PKS, sedangkan permohonan lainnya tidak
ada yang dikabulkan.
Sementara itu, menurut data kepaniteraan MK ada 20 gugatan sengketa
pemilu yang diajukan partai politik untuk hasil pemilu di Provinsi
Maluku Utara.
Berita Terkait
Bupati Kotim perintahkan OPD kawal ketat usulan pengembangan bandara
Sabtu, 6 April 2024 5:16 Wib
Lewati jalan rusak saat Safari Ramadhan di Baamang, Bupati Kotim perintahkan diperbaiki
Jumat, 29 Maret 2024 4:51 Wib
Hoaks! Presiden Jokowi perintahkan pendemo Pemilu 2024 ditangkap
Selasa, 19 Maret 2024 13:09 Wib
Pemkab Kotim perintahkan penghentian sementara pembangunan sebuah mal di Sampit
Rabu, 6 Maret 2024 19:17 Wib
Bupati Kotim perintahkan telusuri perizinan bangunan besar akan dijadikan mal
Senin, 4 Maret 2024 20:10 Wib
Jokowi perintahkan Menkopolhukam tangani pengungsi Rohingya
Senin, 4 Desember 2023 14:41 Wib
Penjabat Bupati Bartim perintahkan ASN terapkan nilai-nilai dasar 'BerAKHLAK
Selasa, 24 Oktober 2023 18:32 Wib
Mahkamah Agung perintahkan KPU cabut aturan eks napi korupsi sebagai caleg
Sabtu, 30 September 2023 23:47 Wib