257 Warga Binaan Lapas Sampit Terima Remisi

id 257 Warga Binaan Lapas Sampit Terima Remisi

257 Warga Binaan Lapas Sampit Terima Remisi

Ilustrasi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Istimewa

Sampit (Antara Kalteng) - Sebanyak 257 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan menerima remisi umum saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Ada 257 warga binaan yang menerima remisi umum. Pengurangan masa tahanannya bervariasi, mulai satu sampai lima bulan," kata Kepala Lapas Klas IIB Sampit Supari di Sampit, Jumat.

Supari menjelaskan mereka yang mendapatkan remisi sebelumnya diusulkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi adalah mereka yang memenuhi syarat seperti ditetapkan dalam aturan, di antaranya telah menjalani sebagian masa hukuman serta berkelakuan baik.

Pemberian remisi dilakukan saat peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan RI serta hari raya agama yang dianut masing-masing warga binaan. Untuk penyerahan remisi kali ini, akan diserahkan pada tanggal 17 Agustus.

"Nanti yang menyerahkan remisi secara simbolis adalah Bupati atas nama Menteri Hukum dan HAM. Ada sembilan orang warga binaan yang langsung bebas karena setelah menerima remisi itu, masa hukuman mereka habis," sambungnya.

Saat ditanya terkait warga binaan yang terjerat kasus korupsi, Supari menjelaskan hingga saat ini belum ada persetujuan remisi terhadap mereka. Saat ini ada 25 pejabat di Kabupaten Kotim dan Seruyan yang tersangkut korupsi yang ditahan di Lapas Klas IIB Sampit.

Lapas yang juga menjadi titipan tahanan dari Kabupaten Seruyan ini saat ini dihuni lebih dari 540 warga binaan, padahal kapasitasnya hanya 200 orang. Kondisi ini tentu sangat tidak baik karena jumlah warga binaan melebihi kapasitas yang ada.

"Sudah jauh melebih kapasitas, tapi mau bagaimana lagi karena kondisinya memang seperti itu. Tapi kami tetap berusaha memperlakukan seluruh warga binaan dengan manusiawi," tegas Supari.



(T.KR-NJI/B/F002/F002)