Wakapolda Ingatkan Personelnya Patuhi Protap Evakuasi Jenazah

id Wakapolda Ingatkan Personelnya Patuhi Protap Evakuasi Jenazah, Ikhsan, AirAsia

Wakapolda Ingatkan Personelnya Patuhi Protap Evakuasi Jenazah

Evakuasi penumpang korban pesawat AirAsia QZ 8501 berlangsung hingga Rabu (31/12/2014) tengah malam akibat kapal terkendala gelombang tinggi. (FOTO ANTARA Kalteng/Norjani)

...kondisi jenazahnya sudah memprihatinkan,"
Pangkalan Bun (Antara Kalteng) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Muhammad Ikhsan memperingatkan anggotanya yang membantu penanganan musibah pesawat AirAsia QZ 8501 mematuhi prosedur evakuasi jenazah.

"Evakuasi jenazah itu kan ada protapnya, jadi harus dipatuhi, jangan asal angkat. Apalagi ini kondisi jenazahnya sudah memprihatinkan," kata Ikhsan saat menemui personelnya yang bertugas di posko RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Minggu.

Jenazah yang ditemukan semuanya dalam kondisi pembusukan lanjut karena sudah sepekan berada di laut. Kondisi ini memerlukan kehati-hatian agar evakuasi tidak malah merusak fisik jenazah dan menghambat identifikasi oleh tim DVI di Surabaya.

Risiko infeksi yang mungkin saja muncul akibat kondisi jenazah yang sudah membusuk, harus dihindari oleh seluruh personel yang melakukan evakuasi jenazah.

"Sarung tangan kalau sudah dipakai, ganti. Pakaian juga harus steril. Pokoknya patuhi semua prosedur operasionalnya," tandas Ikhsan.

Ikhsan berkeliling ke sejumlah posko, termasuk di RSUD Sultan Imanuddin yang menjadi tempat tujuan evakuasi dan identifikasi awal jenazah korban pesawat yang jatuh di perairan Selat Karimata saat perjalanan dari Surabaya menuju Singapura pada Minggu (28/12/2014) lalu.

Saat di rumah sakit, Ikhsan memantau ruang Posko DVI Biddokkes Polda Kalteng yang selama ini digunakan untuk identifikasi awal korban yang berhasil dievakuasi. Dia juga meninjau lemari pendingin (cold storage) berkapasitas 60 hingga 80 peti yang disiapkan untuk menampung jenazah.

Dia meminta tim dokter juga mengingatkan jika ada personelnya yang terlupa dalam menjalankan prosedur yang benar dalam evakuasi.



(T.KR-NJI/B/E001/E001)