Sampit (Antara Kalteng) - Sedikitnya 700 orang lebih buruh angkut pelabuhan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terancam kehilangan pekerjaan karena pelabuhan tersebut akan ditutup akibat tidak memiliki izin.
"Berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan, sejak 9 Maret 2015 nanti seluruh Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang tidak berizin akan ditutup, dan akan menjadi masalah bagi pemerintah Kotim," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Jainudin Karim di Sampit, Senin.
Pemerintah diminta segera mencari solusi terkait pemberlakukan aturan pemerintah pusat tersebut agar para buruh angkut pelabuhan tidak kehilangan pekerjaan.
"Ini sifatnya mendesak dan menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi penanganannya juga harus cepat juga," katanya.
Sementara Budi Haryono Ketua Asosiasi Bongkar Muat Kotim mengatakan, munculnya Terminal khusus sus dan TUKS ilegal tersebut sebetulnya bukan kehendak pengusaha, tapi karena berbelitnya birokrasi dalam pengurusan izin.
"Sudah lama kami mengurus izin, namun karena birokrasi panjang sehingga izin yang ajukan sampai saat ini tidak kunjung selesai. Pengusaha sebetulnya berkeinginan memiliki izina namun pemerintahlah yang mempersulit," ucapnya.
Budi menyatakan keberadaan terminal khusus dan TUKS dianggap ilegal. Sebetulnya tidak merugikan daerah karena selama ini tetap membayar atau dipungut jasa pelayaran oleh pihak Pelindo III Cabang Sampit, yang besarannya antara Rp800/kg-Rp3.500/kg.
Selain membayar sejumlah pungutan keberadaan Tersus dan TUKS sangat membantu masyarakat, karena di pelabuhan itul banyak menyerap tenaga kerja.
"Kami siap mengikuti aturan dari pemerintah, kalau memang harus memiliki izin kami harap untuk dipermudah pengurusannya. Kami juga siap pelabuhan kami ditutup pada 9 Maret 2015, namun tolong carikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kegiatan di pelabuhan," ucapnya.
Perwakilan PT Pelindo III Cabang Sampit, Sulistiningsih mengatakan, pungutan yang dilakukan pihak PT Pelindo III Sampit sudah mengacu pada aturan yang berlalku, yakni mengakomodir seluruh kegiatan pelabuhan pinggiran yang ada diwilayahnya.
Besaran pungutan juga mengacu dan berdasarkan dari keputusan pihak PT Pelindo III Cabang Sampit.
"PT Pelindo III Cabang Sampit merupakan badan usaha milik Negara, jadi seluruh pungutan yang kami lakukan merupakan pemasukan untuk Negara," terangnya.
Menurut Sulis, sejak awal Januari 2015 lalu pihak PT Pelindo III Cabang Sampit tidak lagi melakukan pungutan terhadap Tersus maupun TUKS, hal itu berkaitan dengan akan diberlakukannya surat edaran dari Menhub pada 9 Maret 2015.
(T.KR-UTG/B/S019/S019)
Berita Terkait
Bunda PAUD Kotim resmikan sekolah tiga bahasa di Sampit
Sabtu, 27 April 2024 17:57 Wib
Penuh perjuangan, 'Asan' si orang utan dievakuasi dari kawasan bandara di Sampit
Sabtu, 27 April 2024 5:09 Wib
SMPN 1 Sampit ajarkan siswa respons cepat dan efektif hadapi bencana
Sabtu, 27 April 2024 4:38 Wib
161 calon haji Kotim matangkan persiapan berangkat ke Tanah Suci
Jumat, 26 April 2024 17:27 Wib
KSOP Sampit catat 30 persen pemudik belum kembali
Jumat, 26 April 2024 16:00 Wib
Empat perwira di Polres Kotim dimutasi
Jumat, 26 April 2024 7:24 Wib
Pengurus PKK di Kotim diingatkan bantu program pemerintah
Jumat, 26 April 2024 7:13 Wib
Warga Kotim dilarikan ke rumah sakit usai diduga diserang buaya
Kamis, 25 April 2024 20:58 Wib