BNN Minta Masyarakat Tak Benci Pengguna Narkoba

id BNN Palangkaraya, A Kadarmanta

BNN Minta Masyarakat Tak Benci Pengguna Narkoba

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Kombespol A Kadarmanta (ujung kiri)dan Kepala BNN Kota M Soedja`i(kanan) saat foto bersama anak-anak pink di Kota Palangka Raya, Kamis (26/3)(FOTO ANTARA Kalteng/Rendhik Andika)

Banyak masyarakat berpandangan bahwa pecandu narkoba penjahat sehingga dijauhi...
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Kombespol A Kadarmanta, meminta masyarakat tidak membenci dan menjauhi pengguna narkoba karena sejatinya mereka hanyalah korban penyalahguna barang haram tersebut.

"Banyak masyarakat berpandangan bahwa pecandu narkoba penjahat sehingga dijauhi. Pengguna sebenarnya korban. Saya berharap persepsi yang seperti itu dapat berubah. Para korban seharusnya dirangkul agar cepat sembuh," katanya di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan, banyak masyarakat yang menilai bahwa pengguna narkoba lebih baik di penjara dari pada direhabilitasi. Pendapat itu tidak tepat karena solusi yang paling tepat untuk pecandu ialah rehabilitasi.

"Pengalaman empiris, mereka itu sedang sakit dan wajib diobati, caranya dengan direhabilitasi. Penjara bukan solusi yang tepat bagi mereka karena apa yang mereka alami dapat bertambah parah dan itu pengaruh dari lingkungan di sana tergolong keras," katanya.

Ia mengatakan, penjara belum tentu memberikan efek jera bagi penghuninya tak terkecuali bagi pengguna narkoba. Untuk itu, tambahnya tujuan mendasar rehabilitasi ialah mengubah perilaku sehingga pecandu tidak menjadi pengguna yang berkelanjutan.

Mantan Kepala BNN Provinsi Papua itu berharap masyarakat yang mengetahui adanya pengguna narkoba dapat melaporkan kepada pihaknya ataupun Institusi Wajib Lapor terdekat sehingga korban tersebut dapat segera ditangani.

"Jika memang ada keluarga, teman ataupun tetangga yang memakai narkoba, saya harap melapor kepada BNN terdekat sehingga kami bisa segera melakukan tindakan rehabilitasi. Tujuannya bagi penyembuhan," katanya.

Di Indonesia saat ini ditetapkan darurat narkoba dan seluruh provinsi serta daerah harus merehabilitasi korban narkoba. Indonesia tahun ini menargetkan 100.000 rehabilitasi pecandu, sementara di Kalimantan Tengah menargetkan 1.268 pecandu.

"Pecandu narkoba tidak akan dipidana, tapi direhabilitasi yang dibiayai pemerintah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," katanya.


(T.KR-RNA/B/S019/S019)