Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memangil
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi dalam penyidikan
kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast
Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.
"Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal
Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa
Nugraha di Jakarta, Kamis.
Pemanggilan Alex kali ini adalah panggilan kedua untuk tersangka
Rizal. Sebelumnya pada 24 Maret lalu KPK juga memanggil Alex, namun ia
tidak memenuhi panggilan tersebut.
Rizal sendiri sudah ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1
cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 12 Maret
2015 lalu.
Pengacara Rizal, Arif Ramadhan menyatakan kliennya memang mengaku
mendapatkan uang dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El
Idris dalam proses pembangunan Wisma Atlet.
"Klien kami mengatakan (uang) itu untuk pembangunan Wisma Atlet.
Awalnya Idris bilang hanya terima kasih saya kepada Bapak Rizal, bukan
AN (Alex Noerdin) ya. Dan uangnya sudah dikembalikan. Bagi kami ya,
klien kami sudah tidak ada yang dirugikan," kata Arif pada Kamis (12/3).
Sehingga menurut Arif, Rizal hanya mengetahui penerimaan sejumlah Rp400 juta.
"Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA (Rizal
Abdullah) atau AN (Alex Noerdin). Klien kami tidak nerima itu. Tidak
tahu kalau di luar itu. Klien kami hanya mengakui menerima Rp400 juta
dan itu sudah dikembalikan. Tidak ada bilang itu buat AN," tambah Arif.
Arif pun menegaskan bahwa kliennya tidak berupaya untuk menutupi atau melindungi kepentingan Alex Noerdin.
"Klien kami tidak berusaha nutupi atau melindungi seseorang. Kami tidak ada niat melindungi siapa-siapa, rugi dong," ungkap Arif.
Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta
Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta
dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket
perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir
menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.
Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.
Namun Rizal sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33
miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma
atlet SEA Games, Palembang.
KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3
Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat
(1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang
lain sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara seumur
hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kerugian negara atas perbuatan Rizal tersebut diperkirakan sekitar
Rp25 miliar karena melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan
fasilitas tersebut.
Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak
antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik
Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo
Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga
(Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.
Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200
juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal,
dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan
uang suap oleh PT DGI.
Berita Terkait
Usia jadi pertimbangan meringankan vonis hukuman Alex Noerdin
Kamis, 16 Juni 2022 17:47 Wib
OTT Bupati Banyuasin, KPK amankan Rp1,7 miliar
Sabtu, 16 Oktober 2021 19:02 Wib
Mantan Wakil Gubernur diperiksa sebagai saksi kasus PDPDE
Rabu, 29 September 2021 17:43 Wib
Mantan Gubernur Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDPDE
Kamis, 16 September 2021 18:55 Wib
Kesiapan Messi meriahkan Alex Noerdin Cup
Minggu, 3 Februari 2019 13:59 Wib
Sirkuit MotoGP Akan Menyusuri Danau Jakabaring
Senin, 25 Juli 2016 10:25 Wib
Kejagung Diam-Diam Periksa Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Kamis, 28 April 2016 18:26 Wib
Alex Noerdin: Golkar Butuh Figur Ketum Yang Bersih, Muda, Visioner
Kamis, 31 Maret 2016 13:51 Wib