Mantan Wakil Gubernur diperiksa sebagai saksi kasus PDPDE

id Mantan Wagub Sulsel,saksi kasus PDPDE,Palembang,Mantan Wakil Gubernur diperiksa sebagai saksi kasus PDPDE,Wakil Gubernur Sumatera Selatan,Alex Noerdin

Mantan Wakil Gubernur diperiksa sebagai saksi kasus PDPDE

Arsip foto - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Tahun 2010-2019.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 – 2013 berinisial ES diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang dalam kasus tersebut di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Rabu, mengatakan, Wakil Gubernur ES diperiksa sebagai saksi untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.

“ES diperiksa sebagai saksi,” kata dia.

Saksi ES, lanjutnya, diperiksa secara bersamaan dengan delapan orang saksi lainnya yaitu, MS (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan), IM (Mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE).

ML (Sekretaris Badan Pengawas PDPDE), AJ ( Kepala Biro Perekonomian/ Anggota Badan Pengawas PDPDE), S (Tenaga Ahli Hukum dan Adin), SR (Direktur Operasional), PSY dan I.

“Diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka AN dan MM dalam kasus PDPDE,”ujarnya lagi.

Pemeriksaan sembilan orang saksi tersebut dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung mada bidang tinda pidana khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain menerapkan 3M (K.3.3),” tandasnya.