Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Tiba Di Nusakambangan

id Mary Jane

Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Tiba Di Nusakambangan

Ilustrasi. Polisi bersepeda motor dan bersenjata mengawal kendaraan Baracuda yang membawa dua terpidana mati kasus narkoba anggota kelompok "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang berkewarganegaraan Australia, saat memasuki Dermaga Wijayapu

Cilacap (ANTARA News) - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso tiba di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah dipindahkan dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat, iring-iringan mobil yang mengawal pemindahan Mary Jane tiba di tempat penyeberangan menuju Nusakambangan itu pukul 05.02 WIB.

Dalam iring-iringan mobil itu tampak sebuah kendaraan Barracuda milik Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta yang digunakan untuk membawa terpidana mati Mary Jane.

Sementara di beberapa mobil tampak membawa anggota Brimob bersenjata lengkap sedangkan di mobil lainnya tampak membawa pejabat Lapas Wirogunan dan Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.

Sesampainya di halaman dalam Dermaga Wijayapura, kendaraan Barracuda dan beberapa mobil tampak naik ke atas geladak Kapal Pengayoman IV untuk diseberangkan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.

Oleh karena keterbatasan kapasitas Kapal Pengayoman IV, sebagian mobil ditinggalkan penumpangnya di halaman dalam Dermaga Wijayapura.

Selanjutnya, Kapal Pengayoman IV diberangkatkan ke Dermaga Sodong pada pukul 05.17 WIB.

Informasi yang dihimpun, Mary Jane akan dibawa ke Lapas Besi untuk menunggu pelaksanaan eksekusi mati.

Namun belum diketahui secara pasti apakah Mary Jane akan langsung ditempatkan di ruang isolasi atau berada di ruang masa pengenalan lingkungan (mapeling) lebih dulu.

Jika Mary Jane langsung menempati ruang isolasi, eksekusi mati diduga akan dilaksanakan paling cepat dalam kurun 3x24 jam.

Dugaan itu muncul karena sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin mengharapkan pemindahan terpidana mati itu dilaksanakan mendekati waktu pelaksanaan eksekusi mengingat lapas-lapas di Nusakambangan tidak memiliki blok khusus wanita sehingga sangat riskan jika terlalu lama di pulau "penjara" itu.

Mary Jane Fiesta Veloso adalah satu dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, DIY, pada 2010.

Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak Presiden.

Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut, dan tetap pada putusan PN Sleman.

Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat terbang rute Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.

Dengan masuknya Mary Jane di Nusakambangan, berarti seluruh terpidana mati yang akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung telah berada di pulau "penjara" itu.

Dalam hal ini, Kejagung telah merilis 10 terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).