Mary Jane Batal Dieksekusi Mati

id Mary Jane, Mary Jane Batal Dieksekusi Mati

Mary Jane Batal Dieksekusi Mati

Mary Jane warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) memanjatkan doa dituntun rohaniawan sekaligus saksi, Romo Bernhard Kieser SJ (kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri S

Jakarta (ANTARA News) - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, batal dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Rabu dinihari, menyatakan Mary Jane batal dieksekusi.

"MJ batal dieksekusi," katanya.

Dari pemberitaan, perekrut Mary Jane, menyerahkan diri kepada Kepolisian Kota Cabanatuan, Filipina dan dari keterangannya bahwa sosok Mary Jane tidak bersalah.

Sementara itu, dari sumber Antara, pelaksanaan eksekusi terhadap delapan terpidana mati lainnya telah dilakukan secara serentak pada sekitar pukul 00.25 WIB.

Sebanyak delapan terpidana mati itu, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).