Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
memanggil M. Nazir sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi
penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian Saham PT Garuda dengan
tersangka Muhammad Nazaruddin.
"M. Nazir diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di
Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, M.Nazir yang merupakan anngota DPR periode 2009-2014 itu
telah dua kali dipanggil KPK pada 30 Desember 2014 dan 15 April 2015.
Selain M. Nazir, KPK juga memanggil satu orang saksi dari pihak swasta yaitu Rita Zahara.
Nazaruddin, yang merupakan terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma
Atlet SEA Games XXVI Palembang itu diduga melakukan pencucian uang
karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil
tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek
wisma atlet SEA Games 2011.
Pasal yang disangkakan terhadap mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat itu adalah pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat
2, subsider pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang
menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda
Rp200 juta-Rp1 miliar.
Sedangkan pasal tindak pidana pencucian uang yaitu pasal 3 atau
pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak
Pidana Pencucian uang dengan ancaman pidana terhadap orang yang
melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda
paling banyak Rp10 miliar.
Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai
Grup, Yulianis saat bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik
Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total
Rp300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham
dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam 4
tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan
transfer sebanyak 2 kali.
Berita Terkait
BRG gelontorkan Rp13,6 miliar revitalisasi lahan pertanian di Kalteng
Senin, 26 Oktober 2020 22:09 Wib
Sekat kanal efektif minimalisir lahan gambut terbakar, kata Kepala BRG
Selasa, 30 Juli 2019 15:07 Wib
Kalteng "Tenggelam" Apabila Gambutnya Tidak Dikelola Dengan Baik
Jumat, 28 Juli 2017 16:09 Wib
Tanami Sagu di Lahan Gambut Bantu Restorasi
Jumat, 9 Desember 2016 23:11 Wib
Menteri LHK: Tanaman Sengon Miliki Nilai Ekonomis Tinggi Bila Dikembangkan Dilahan Gambut
Minggu, 9 Oktober 2016 1:09 Wib
BRG Telah Bangun 250 Sumur Bor di Kalteng dan Riau
Jumat, 12 Agustus 2016 11:25 Wib
Program Restorasi Lahan Gambut Didanai Donatur Negara Asing
Jumat, 20 Mei 2016 16:56 Wib