Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Abdul Kadir mengatakan, perusahaan sawit wajib melaksanakan program Indonesia Sustainable Palm Oil.
"ISPO merupakan program prioritas, dimana program tersebut menyangkut baik itu perizinan, sumber daya alam, lingkungan hingga menjaga kelestarian hayati dan hewan yang dilindungi," katanya di Sampit, Rabu.
Jika ada pihak perusahaan sawit tidak mengerti atau tidak mengetahui bahwa orangutan adalah satwa yang dilindungi dan tidak boleh di tangkap sembarangan maka perusahaan yang bersangkutan bisa di curigai belum melaksanakan program ISPO dengan baik dan benar.
Masih banyaknya perusahaan sawit di Kotim yang melakukan penangkapan bahkan membunuh satwa dilindungi seperti orangutan itu diduga pihak perusahaan kurang memahami aturan dan mengerti serta tidak melaksanakan program ISPO itu sendiri.
Pemerintah daerah perlu mendata kembali perusahaan sawit mana saja yang telah melaksanakan program ISPO dana perusahaan mana saja yang belum melaksanakan program tersebut.
"Secara pribadi sebetulnya saya kurang begitu mengerti akan program ISPO, nanum karena menyangkut tugas dan fungsi kami di lembaga dewan maka kami meminta pemerintah daerah mendata semua PBS di Kotim apakah sudah melaksanakan ISPO apa belum," ucapnya.
Dugaan penganiayaan orangutan seperti yang terjadi di PT Sapta Karya Damai (SKD), diduga juga terjadi di perusahaan lain, padahal jelas setiap perusahaan yang mempunyai ISPO wajib menjaga kelestarian lingkungan keanekaragaman hayati, termasuk satwa yang dilindungi.
"Kami berharap kasus yang terjadi di PT SKD tidak terulang, untuk itu kami minta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pemerintah daerah untuk bekerja sama menangani kasusu dugaan penganiayaan orangutan," ujarnya.
Ia berharap jika perusahaan tersebut terbukti dengan sengaja menangkap dan menganiaya orangutan maka harus diberikan sanksi yang berat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kabag Ekonomi SDM dan SDA Pemkab Kotim Wim RK Benung mengatakan, yang berhak menentukan terbukti atau tidak dugaan penganiayaan orangutan tersebut adalah penyidik BKSDA Kotim.
"Kami belum bisa melakukan tindakan karena belum ada laporan secara resmi dari BKSDA. Terkait sangsi, akan kita lihat dari tingkat pelanggaran yang dilakukan PT SKD itu sendiri, dan sanksi terberatnya bisa saja hingga pencabutan izin," jelasnya.
Berita Terkait
DPRD Seruyan: Perkebunan sawit masih menjadi primadona
Selasa, 3 Desember 2024 13:01 Wib
Optimalkan perkebunan kelapa sawit tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Selasa, 3 Desember 2024 12:56 Wib
Berkontribusi terhadap perekonomian, kelapa sawit miliki empat fungsi utama
Senin, 2 Desember 2024 15:08 Wib
Investasi kelapa sawit layak jadi kebanggaan Kalteng sepanjang kewajiban dipenuhi
Kamis, 28 November 2024 17:34 Wib
Politeknik Lamandau dampingi siswa SMKN 1 Bulik pahami penyeleksian bibit sawit
Kamis, 28 November 2024 14:14 Wib
Politeknik Lamandau edukasi siswa SMKN 1 Bulik kendalikan gulma di perkebunan
Rabu, 27 November 2024 18:30 Wib
PLN Kalselteng salurkan pasokan 555 kVA pada PBS dukung Perkuat Hilirisasi Industri Kelapa Sawit
Senin, 25 November 2024 16:24 Wib
Penyederhanaan aturan perundangan sawit
Sabtu, 23 November 2024 13:53 Wib