Sampit (Antara Kalteng) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Abdul Kadir mengatakan, perusahaan sawit wajib melaksanakan program Indonesia Sustainable Palm Oil.
"ISPO merupakan program prioritas, dimana program tersebut menyangkut baik itu perizinan, sumber daya alam, lingkungan hingga menjaga kelestarian hayati dan hewan yang dilindungi," katanya di Sampit, Rabu.
Jika ada pihak perusahaan sawit tidak mengerti atau tidak mengetahui bahwa orangutan adalah satwa yang dilindungi dan tidak boleh di tangkap sembarangan maka perusahaan yang bersangkutan bisa di curigai belum melaksanakan program ISPO dengan baik dan benar.
Masih banyaknya perusahaan sawit di Kotim yang melakukan penangkapan bahkan membunuh satwa dilindungi seperti orangutan itu diduga pihak perusahaan kurang memahami aturan dan mengerti serta tidak melaksanakan program ISPO itu sendiri.
Pemerintah daerah perlu mendata kembali perusahaan sawit mana saja yang telah melaksanakan program ISPO dana perusahaan mana saja yang belum melaksanakan program tersebut.
"Secara pribadi sebetulnya saya kurang begitu mengerti akan program ISPO, nanum karena menyangkut tugas dan fungsi kami di lembaga dewan maka kami meminta pemerintah daerah mendata semua PBS di Kotim apakah sudah melaksanakan ISPO apa belum," ucapnya.
Dugaan penganiayaan orangutan seperti yang terjadi di PT Sapta Karya Damai (SKD), diduga juga terjadi di perusahaan lain, padahal jelas setiap perusahaan yang mempunyai ISPO wajib menjaga kelestarian lingkungan keanekaragaman hayati, termasuk satwa yang dilindungi.
"Kami berharap kasus yang terjadi di PT SKD tidak terulang, untuk itu kami minta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pemerintah daerah untuk bekerja sama menangani kasusu dugaan penganiayaan orangutan," ujarnya.
Ia berharap jika perusahaan tersebut terbukti dengan sengaja menangkap dan menganiaya orangutan maka harus diberikan sanksi yang berat sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kabag Ekonomi SDM dan SDA Pemkab Kotim Wim RK Benung mengatakan, yang berhak menentukan terbukti atau tidak dugaan penganiayaan orangutan tersebut adalah penyidik BKSDA Kotim.
"Kami belum bisa melakukan tindakan karena belum ada laporan secara resmi dari BKSDA. Terkait sangsi, akan kita lihat dari tingkat pelanggaran yang dilakukan PT SKD itu sendiri, dan sanksi terberatnya bisa saja hingga pencabutan izin," jelasnya.
Berita Terkait
Polres Kotim ringkus tujuh tersangka penjarahan sawit di Mentaya Hulu
Senin, 15 April 2024 19:56 Wib
Pemprov Kalteng optimalkan pemanfaatan DBH Sawit untuk pembangunan daerah
Senin, 1 April 2024 18:28 Wib
Bupati Kotim minta aparat tertibkan penjarahan sawit di Mentaya Hulu
Sabtu, 30 Maret 2024 5:29 Wib
Mediasi sengketa sawit, Bupati Kotim minta jangan ada tindakan anarkis
Rabu, 27 Maret 2024 5:23 Wib
GPPI: Sebagian perusahaan perkebunan berikan THR lebih awal
Rabu, 20 Maret 2024 22:20 Wib
Luhut Binsar kejar Rp172 triliun potensi inefisiensi sawit bisa ditarik
Kamis, 7 Maret 2024 17:45 Wib
Legislator Gunung Mas berharap kebun plasma mampu tingkatkan kesejahteraan petani
Rabu, 28 Februari 2024 11:38 Wib
Regulasi jadi kendala peremajaan sawit belum tercapai, kata Airlangga
Selasa, 27 Februari 2024 15:41 Wib