IDI Kotawaringin Timur Siap Periksa Calon Bupati

id Mochammad Chairul Waro, IDI Kotawaringin Timur Siap Periksa Calon Bupati

IDI Kotawaringin Timur Siap Periksa Calon Bupati

Ilustrasi.

...Kalau ada dokter yang berhalangan, minimal ada satu dokter yang selalu siap melayani..."
Sampit (Antara Kalteng) - Ikatan Dokter Indonesia siap memeriksa kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang akan mengikuti pemilu kepala daerah 9 Desember mendatang.

"Tim pemeriksa sudah siap. Ada 12 atau 13 bidang keahlian pemeriksaan standar. Tiap bagian bidang ada satu atau dua dokter. Kalau ada dokter yang berhalangan, minimal ada satu dokter yang selalu siap melayani. Untuk dokter jantung kami sudah berkoordinasi dengan dokter di Jakarta," kata Koordinator Tim Pemeriksa Kesehatan, dr Mochammad Chairul Waro, Sp. Kj di Sampit, Senin.

Senin pagi, IDI dan Komisi Pemilihan Umum Kotim menandatangani nota kesepahaman tentang pemeriksaan bakal calon bupati dan wakil bupati. Perwakilan kedua belah pihak hadir melakukan penandatanganan yang dilakukan di aula kantor KPU Kotim.

Chairul meyakinkan bahwa IDI sudah siap melaksanakan pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah tersebut. Bahkan pekan lalu IDI sudah membentuk tim dokter yang akan melakukan pemeriksaan dan mengkaji rumah sakit mana yang akan direkomendasikan menjadi tempat pemeriksaan kesehatan itu.

"Rumah sakit kita (RSUD dr Murjani Sampit) sudah tipe B dengan pelayanan spesialis lengkap, tapi hanya jantung yang masih mendatangkan dari luar karena tenaga dokter setempat masih pendidikan. Kalau dilihat standar, insya Allah sudah memenuhi. Untuk pemeriksaan, kalau dua pasang, maksimal dua hari sudah selesai," ujarnya.

Ketua KPU Kotim, Sahlin mengatakan, kerja sama ini dilakukan karena nantinya IDI yang menetapkan standar kesehatan jasmani dan rohani, yang menjadi dasar bagi KPU dalam membuat keputusan. Pemeriksaan akan dilaksanakan pada 29 Juli hingga 1 Agustus dan hasilnya diserahkan ke KPU paling lambat 2 Agustus.

"Hasilnya final, tidak bisa dibandingkan dengan pemeriksaan di rumah sakit lain. Penyandang disabilitas boleh jadi bupati selama dia sehat jasmani dan rohani," kata Sahlin.

Salah satu yang bisa membuat bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat jika terbukti mengkonsumsi narkoba positif. Jika itu terjadi, partai politik pengusung harus mengganti bakal calon dengan figur baru saat masa perbaikan atau sebelum penetapan, dengan tenggat waktu hanya tiga hari.

Terkait masalah biaya, KPU akan membahas masalah itu dengan IDI dan pihak rumah sakit. Namun KPU sudah mengalokasikan anggaran menggunakan dana hibah dari pemerintah daerah dengan estimasi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bersaing nanti maksimal tujuh pasang.